Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non Yudisial, Suwardi, bungkam saat diminta tanggapan alasan tetap melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru dalam sidang paripurna DPD, Selasa (4/4/2017).
Suwardi langsung ngacir meninggalkan ruangan usai mengambil sumpah jabatan kepada Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis selaku pimpinan DPD baru.
Sebelumnya, putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017. Artinya, masa pimpinan DPD selama 5 tahun, sehingga tidak perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD baru.
Putusan ini pula yang menjadi dasar anggota DPD yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, menganggap pelantikan OSO dan kawan-kawan ilegal dan inkonstitusional. Sebab, pemilihan terjadi ketika masa jabatan pimpinan DPD diusia 2 tahun 6 bulan.
"Bahwa putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan UU, hukum dan konstitusi, maka siapapun harus menyatakan tunduk pada putusan MA tersebut," papar Hemas.
Sementara itu, pengambilan sumpah jabatan kepada OSO sebagai Ketua DPD tetap berlanjut. Pelantikan ini berdasarkan keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.
Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.
"Saya ini pengantin. Yang jelas kalau dikatakan MA tidak datang, MA pasti tidak datang, kenyataannya datang. Nah itu jawabannya. MA sangat mengerti apa keinginan DPD," tutur Oesman usai dilantik.
Ketua DPD sebelumnya Muhammad Soleh mengatakan, posisi OSO sekarang sudahlah sah, baik secara politik dan hukum. Dia pun menerima kenyataan ini ketika dia harus menanggalkan jabatannya itu dan diberikan kepada OSO.
Baca Juga: Ahok: Rizieq Pembohong dan Selalu Kampanyekan Al Maidah 51
"Ini buktinya dilantik. Kalau tidak dilantik oleh MA, saya juga akan bilang itu ilegal. Tapi karena dilantik, saya percaya semua mekanisme sudah selesai semua. Secara politik selesai, secara hukum selesai. Sudah final," kata Soleh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir