News / Nasional
Selasa, 04 April 2017 | 17:35 WIB
Oesman Sapta Odang. (suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar kembali pemilihan pimpinan DPD, Selasa (4/4/2017). Sebelum melakukan pemilihan, Sidang Paripurna ini memutuskan untuk mengamandemen peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib.‎

Amandemen ini dilakukan dengan cara mengganti sejumlah pasal sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Agung nomor 38 P/HUM/2016 dan nomor 20 P/HUM/2017 yang mencabut peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib.

"Kami menawarkan tata tertib penganti yang substansinya termuat dalam peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tatib, namun untuk beberapa pasal mengalami perubahan pasal dngn pertimbangan hukum keputusan MA," kata Senator asal Jakarta yang memimpin Sidang AM Fatwa.

Pasal yang diubah, di antaranya pasal 47 ayat 2, diubah menjadi 'Pimpinan DPD RI sebagaimana ‎dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI'.

Ke‎mudian, menambah satu ayat pada pasal 47 ayat 3, yaitu 'Masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat 1 sama dengna masa keanggotaan DPD'.

Selanjutnya, menghapus Pasal 319, serta‎ mengubah Pasal 320 menjadi pasal 319, dan Pasal 321 menjadi pasal 320.

"Adanya peraturan ini peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apakah dapat disetujui peraturan tatib tersebut?" tanya ‎Fatwa yang disambut dengan persetujuan dari peserta sidang paripurna.

Penetapan tata tertib ini yang diberikan nomor 3 tahun 2017 ini memberikan konsekuensi perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD RI.‎ Berdasarkan hasil musyawarah wilayah yang dilakukan tadi malam sebagai tahapan penjaringan bakal calon pimpinan DPD RI, sejumlah nama muncul.

Fatwa mengatakan, untuk wilayah barat diusulkan nama Darmayanti Lubis, Andi Surya dan Abdul Azis. Kemudian, untuk wilayah ‎ tengah diusulkan Oesman Sapta Odang, dan wilayah timur diusulkan Nono Sampono dan Bahar Ngitung.

Kemudian, nama-nama itu mengerucut dan akhirnya disetujui dalam rapat paripurna ini tiga nama pimpinan DPD. Yaitu, Darmayanti Lubis perwakilan dari wilayah barat, Oesman Sapta dari wilayah tengah, dan Nono sampono dari timur.

"Apakah ini disetu‎i?" kata Fatwa dan disambut teriakan setuju dari peserta sidang. Fatwa kemudian mengetok palu sidang tanda keputusan ini disahkan.

Setelah tiga nama tadi dipilih, Fatwa meminta waktu kepada tiga orang tadi untuk melakukan musyawarah mufakat guna menentukan ketua DPD. Sidang pun diskors selama 5 menit untuk dilakukan musyawarah. Darmayanti kemudian menyampaikan hasil musyawarah dan menunjuk Oesman Sapta sebagai Ketua DPD, wakil Ketua I DPD Nono Sampono dan Wakil Ketua II DPD Darmayanti.

"Apakah ini bisa disetujui?" tanya Fatwa yang kemudian disetujui peserta sidang.

Setelah itu, Fatwa kemudian meminta proses pelantikan dilaksanakan. Dia memutuskan sidang diskors sementara dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB nanti. Dengan harapan, kesekjenan DPD bisa memberikan surat ke MA terkait pelantikan Ketua DPD yang baru ini.

"Sidang kita skors dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB," tutur Fatwa menutup sidang pada pukul 16.15 WIB.

Load More