Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar kembali pemilihan pimpinan DPD, Selasa (4/4/2017). Sebelum melakukan pemilihan, Sidang Paripurna ini memutuskan untuk mengamandemen peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib.
Amandemen ini dilakukan dengan cara mengganti sejumlah pasal sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Agung nomor 38 P/HUM/2016 dan nomor 20 P/HUM/2017 yang mencabut peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tata tertib.
"Kami menawarkan tata tertib penganti yang substansinya termuat dalam peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 tentang tatib, namun untuk beberapa pasal mengalami perubahan pasal dngn pertimbangan hukum keputusan MA," kata Senator asal Jakarta yang memimpin Sidang AM Fatwa.
Pasal yang diubah, di antaranya pasal 47 ayat 2, diubah menjadi 'Pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat 1 diresmikan dengan keputusan DPD RI'.
Kemudian, menambah satu ayat pada pasal 47 ayat 3, yaitu 'Masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat 1 sama dengna masa keanggotaan DPD'.
Selanjutnya, menghapus Pasal 319, serta mengubah Pasal 320 menjadi pasal 319, dan Pasal 321 menjadi pasal 320.
"Adanya peraturan ini peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Apakah dapat disetujui peraturan tatib tersebut?" tanya Fatwa yang disambut dengan persetujuan dari peserta sidang paripurna.
Penetapan tata tertib ini yang diberikan nomor 3 tahun 2017 ini memberikan konsekuensi perlu melakukan pemilihan pimpinan DPD RI. Berdasarkan hasil musyawarah wilayah yang dilakukan tadi malam sebagai tahapan penjaringan bakal calon pimpinan DPD RI, sejumlah nama muncul.
Fatwa mengatakan, untuk wilayah barat diusulkan nama Darmayanti Lubis, Andi Surya dan Abdul Azis. Kemudian, untuk wilayah tengah diusulkan Oesman Sapta Odang, dan wilayah timur diusulkan Nono Sampono dan Bahar Ngitung.
Kemudian, nama-nama itu mengerucut dan akhirnya disetujui dalam rapat paripurna ini tiga nama pimpinan DPD. Yaitu, Darmayanti Lubis perwakilan dari wilayah barat, Oesman Sapta dari wilayah tengah, dan Nono sampono dari timur.
"Apakah ini disetui?" kata Fatwa dan disambut teriakan setuju dari peserta sidang. Fatwa kemudian mengetok palu sidang tanda keputusan ini disahkan.
Setelah tiga nama tadi dipilih, Fatwa meminta waktu kepada tiga orang tadi untuk melakukan musyawarah mufakat guna menentukan ketua DPD. Sidang pun diskors selama 5 menit untuk dilakukan musyawarah. Darmayanti kemudian menyampaikan hasil musyawarah dan menunjuk Oesman Sapta sebagai Ketua DPD, wakil Ketua I DPD Nono Sampono dan Wakil Ketua II DPD Darmayanti.
"Apakah ini bisa disetujui?" tanya Fatwa yang kemudian disetujui peserta sidang.
Setelah itu, Fatwa kemudian meminta proses pelantikan dilaksanakan. Dia memutuskan sidang diskors sementara dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB nanti. Dengan harapan, kesekjenan DPD bisa memberikan surat ke MA terkait pelantikan Ketua DPD yang baru ini.
"Sidang kita skors dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB," tutur Fatwa menutup sidang pada pukul 16.15 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?