Suara.com - Oesman Sapta Odang dilantik oleh Mahkamah Agung menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (4/4/2017). Dengan demikian, Oesman memiliki dua jabatan karena masih aktif menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR menganggap wajar adanya rangkap jabatan pimpinan lembaga negara. Sebab, hal itu tidak atur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Memang tidak diatur UU MD3 tentang rangkap jabatan. Ini salah satu yang terlewat di UU MD3," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, di DPR, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dengan adanya peristiwa ini, Yandri mengatakan pemimpin MPR, DPR dan DPD harus segera membahas revisinya.
Namun, secara pribadi, Yandri berharap Oesman Sapta bisa fokus memilih satu dari dua jabatannya, sehingga bisa fokus melaksanakan tugas kenegaraannya.
"Menurut hemat kami, alangkah bijak Pak Oesman fokus di DPD dan jabatannya sebagai Wakil MPR diberikan kepada yang lain," kata Anggota Komisi II DPR ini.
Sementara di lain sisi, Yandri menyayangkan kericuhan dalam sidang paripurna DPD saat akan memilih pimpinan baru DPD. Yandri berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak terulang di lembaga tinggi negara lain.
Baca Juga: Bayern Telan Kekalahan Kedua, Ancelotti Puji Hoffenheim
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!