Suara.com - Oesman Sapta Odang dilantik oleh Mahkamah Agung menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (4/4/2017). Dengan demikian, Oesman memiliki dua jabatan karena masih aktif menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR menganggap wajar adanya rangkap jabatan pimpinan lembaga negara. Sebab, hal itu tidak atur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Memang tidak diatur UU MD3 tentang rangkap jabatan. Ini salah satu yang terlewat di UU MD3," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, di DPR, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dengan adanya peristiwa ini, Yandri mengatakan pemimpin MPR, DPR dan DPD harus segera membahas revisinya.
Namun, secara pribadi, Yandri berharap Oesman Sapta bisa fokus memilih satu dari dua jabatannya, sehingga bisa fokus melaksanakan tugas kenegaraannya.
"Menurut hemat kami, alangkah bijak Pak Oesman fokus di DPD dan jabatannya sebagai Wakil MPR diberikan kepada yang lain," kata Anggota Komisi II DPR ini.
Sementara di lain sisi, Yandri menyayangkan kericuhan dalam sidang paripurna DPD saat akan memilih pimpinan baru DPD. Yandri berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak terulang di lembaga tinggi negara lain.
Baca Juga: Bayern Telan Kekalahan Kedua, Ancelotti Puji Hoffenheim
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya