Suara.com - Mantan pelatih klub Pelita Bandung Raya Daniel Darko Janackovic melaporkan mantan klubnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat atas tuduhan penipuan terkait pembayaran sisa gaji kontrak tahun 2013-2014 sebesar Rp1,8miliar.
Adapun yang dilaporkan adalah Direktur Utama PBR, Marco Gracia Paulo dan Ary Sutedi.
"Ini klien kami lapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan atas cek kosong," kata kuasa hukum, Darko, Hendy Indraguna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Henry melanjutkan laporan dibuat lantaran karena terlapor Tedy dan Marco selalu berjanji akan membayar sisa gaji kepada Darko.
Henry mengatakan dalam kontrak awal Darko seharusnya melatih club PBR selama tiga tahun periode 2013 - 2016. Namun dalam perjalanannya klub memutus kontrak Darko hanya setahun melatih sampai Desember 2013.
Pihak klub PBR dan Darko telah membuat kesepakatan dengan perjanjian ulang pemutusan kontrak. Perjanjian tersebut disepakati dengan komitmen membayar Rp130 juta dibayarkan 12 kali, memberikan lewat cek, ternyata cek tersebut kosong.
"Dengan maksud etikad yang baik, klien kami mencairkan cek dan ternyata kosong tidak ada dananya. Kosong bukan hanya sekali tapi lebih dari 10 kali, ada keterangan dari bank saldo tidak mencukupi," ujar Henry.
"Untuk nilai total keseluruhan jadi Rp1,8miliar belum diterima klien kami," Henry menambahkan.
Sementara itu, kliennya mengaku telah melakukan somasi kepada pihak klub, namun tidak ada etikad baik klub untuk membayar gaji kliennya tersebut.
"Kami telah berusaha memediasi mencari solusi. Tapi tidak ketemu kesepakatan. Kami juga mensomasi sebanyak dua kali dan tidak ada tanggapan tertulis, tidak ada respon yang baik, maka itu kami lapor ke polisi" ujar Henry.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum pada Selasa 11 April 2017. Diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal pidana 4 tahun.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
Siswi MTS Cipayung Gantung Diri Akibat Bullying, Menteri PPPA: Anak Butuh Ruang Aman untuk Curhat