Suara.com - Mantan pelatih klub Pelita Bandung Raya Daniel Darko Janackovic melaporkan mantan klubnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat atas tuduhan penipuan terkait pembayaran sisa gaji kontrak tahun 2013-2014 sebesar Rp1,8miliar.
Adapun yang dilaporkan adalah Direktur Utama PBR, Marco Gracia Paulo dan Ary Sutedi.
"Ini klien kami lapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan atas cek kosong," kata kuasa hukum, Darko, Hendy Indraguna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Henry melanjutkan laporan dibuat lantaran karena terlapor Tedy dan Marco selalu berjanji akan membayar sisa gaji kepada Darko.
Henry mengatakan dalam kontrak awal Darko seharusnya melatih club PBR selama tiga tahun periode 2013 - 2016. Namun dalam perjalanannya klub memutus kontrak Darko hanya setahun melatih sampai Desember 2013.
Pihak klub PBR dan Darko telah membuat kesepakatan dengan perjanjian ulang pemutusan kontrak. Perjanjian tersebut disepakati dengan komitmen membayar Rp130 juta dibayarkan 12 kali, memberikan lewat cek, ternyata cek tersebut kosong.
"Dengan maksud etikad yang baik, klien kami mencairkan cek dan ternyata kosong tidak ada dananya. Kosong bukan hanya sekali tapi lebih dari 10 kali, ada keterangan dari bank saldo tidak mencukupi," ujar Henry.
"Untuk nilai total keseluruhan jadi Rp1,8miliar belum diterima klien kami," Henry menambahkan.
Sementara itu, kliennya mengaku telah melakukan somasi kepada pihak klub, namun tidak ada etikad baik klub untuk membayar gaji kliennya tersebut.
"Kami telah berusaha memediasi mencari solusi. Tapi tidak ketemu kesepakatan. Kami juga mensomasi sebanyak dua kali dan tidak ada tanggapan tertulis, tidak ada respon yang baik, maka itu kami lapor ke polisi" ujar Henry.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum pada Selasa 11 April 2017. Diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal pidana 4 tahun.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara