Suara.com - Mantan pelatih klub Pelita Bandung Raya Daniel Darko Janackovic melaporkan mantan klubnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat atas tuduhan penipuan terkait pembayaran sisa gaji kontrak tahun 2013-2014 sebesar Rp1,8miliar.
Adapun yang dilaporkan adalah Direktur Utama PBR, Marco Gracia Paulo dan Ary Sutedi.
"Ini klien kami lapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan atas cek kosong," kata kuasa hukum, Darko, Hendy Indraguna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Henry melanjutkan laporan dibuat lantaran karena terlapor Tedy dan Marco selalu berjanji akan membayar sisa gaji kepada Darko.
Henry mengatakan dalam kontrak awal Darko seharusnya melatih club PBR selama tiga tahun periode 2013 - 2016. Namun dalam perjalanannya klub memutus kontrak Darko hanya setahun melatih sampai Desember 2013.
Pihak klub PBR dan Darko telah membuat kesepakatan dengan perjanjian ulang pemutusan kontrak. Perjanjian tersebut disepakati dengan komitmen membayar Rp130 juta dibayarkan 12 kali, memberikan lewat cek, ternyata cek tersebut kosong.
"Dengan maksud etikad yang baik, klien kami mencairkan cek dan ternyata kosong tidak ada dananya. Kosong bukan hanya sekali tapi lebih dari 10 kali, ada keterangan dari bank saldo tidak mencukupi," ujar Henry.
"Untuk nilai total keseluruhan jadi Rp1,8miliar belum diterima klien kami," Henry menambahkan.
Sementara itu, kliennya mengaku telah melakukan somasi kepada pihak klub, namun tidak ada etikad baik klub untuk membayar gaji kliennya tersebut.
"Kami telah berusaha memediasi mencari solusi. Tapi tidak ketemu kesepakatan. Kami juga mensomasi sebanyak dua kali dan tidak ada tanggapan tertulis, tidak ada respon yang baik, maka itu kami lapor ke polisi" ujar Henry.
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum pada Selasa 11 April 2017. Diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal pidana 4 tahun.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat