- KPK pamerkan uang lima miliar rupiah hasil korupsi importasi Bea Cukai.
- Budiman Bayu Prasojo jadi tersangka baru korupsi gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
- KPK sita lima koper uang suap dari safe house di Ciputat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Temuan ini merupakan hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai.
Asep mengungkapkan, pada awal Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), memerintahkan seorang pegawai P2 bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk "membersihkan" sebuah rumah aman (safe house) di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lain yang berlokasi di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing serta Rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman bersama tersangka lainnya, Sisprian, diduga kuat menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka pada periode 2024–2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK resmi menetapkan Saudara BBP sebagai tersangka. Tim penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur,” tambah Asep.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara ini. Dari pihak Bea Cukai, mereka adalah Rizal (Direktur P2 periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen). Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Para pejabat Bea Cukai tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi, sedangkan pihak swasta dari PT BR berperan sebagai pemberi suap untuk memuluskan proses importasi barang. Seluruh tersangka kini diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Baca Juga: Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK