Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami tindak pidana dugaan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh Miryam S Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Untuk itu, pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2017).
Diduga keduanya dimintai keterangan terkait kesaksian Miryam yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dan membantah semua keterangan yang disampaikannya dibadapan penyidik KPK. Termasuk didalamnya teekait penerimaan uang dari kedua terdakwa dan dibagi-bagikan kepada anggota Komisi II DPR RI.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pensiunan PNS atau Mantan Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yosef Sumartono. Yosef diketahui sebagai orang yang menerima dari terdakwa untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Miryam dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di persidangan kasus e-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto. Dimuka persidangan Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaannya yang sudah tersusun secara sistematis saat diperiksa penyidik KPK. Dia pun membantah telah menerima dan membagi-bagikan uang proyek e-KTP tersebut kepada rekan-rekannya. Dia mengaku ditekan, sehingga memberikan keterangan asal-asalan kepada penyidik KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan