Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami tindak pidana dugaan keterangan tidak benar yang disampaikan oleh Miryam S Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Untuk itu, pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2017).
Diduga keduanya dimintai keterangan terkait kesaksian Miryam yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dan membantah semua keterangan yang disampaikannya dibadapan penyidik KPK. Termasuk didalamnya teekait penerimaan uang dari kedua terdakwa dan dibagi-bagikan kepada anggota Komisi II DPR RI.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pensiunan PNS atau Mantan Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yosef Sumartono. Yosef diketahui sebagai orang yang menerima dari terdakwa untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan oleh KPK. Dia dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Miryam dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada KPK di persidangan kasus e-KTP dengan Terdakwa Irman dan Sugiharto. Dimuka persidangan Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaannya yang sudah tersusun secara sistematis saat diperiksa penyidik KPK. Dia pun membantah telah menerima dan membagi-bagikan uang proyek e-KTP tersebut kepada rekan-rekannya. Dia mengaku ditekan, sehingga memberikan keterangan asal-asalan kepada penyidik KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama