Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap masyarakat jangan lagi mencap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai penista agama. Pasalnya, Ahok tidak terbukti menodai agama, hal itu terbukti dari pasal yang dipakai jaksa untuk menuntutnya.
"JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun, karena nggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Teguh menekankan bahwa Ahok sebenarnya tidak punya niat untuk menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Tuduhan itu baru muncul setelah Buni Yani mengunggah video serta menulis caption provokatif.
"Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama, jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja nggak bisa membuktikan, tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu," kata Teguh.
"Walaupun itu hak orang untuk bicara, tapi harus ada batasannya dan landasanya. Nggak bisa dianggap Pak BTP menodai agama. Nggak terbukti di persidangan," Teguh menambahkan.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke 20 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Artinya, Ahok tidak perlu mendekam di penjara kalau selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika membacakan nota keberatan dalam sidang, Selasa (25/4/2017), Ahok menegaskan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama. Itu sebabnya, Ahok meminta dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan.
"JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun, karena nggak bisa membuktikan kesengajaan untuk menodai agama," ujar Teguh dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Teguh menekankan bahwa Ahok sebenarnya tidak punya niat untuk menistakan agama ketika mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Tuduhan itu baru muncul setelah Buni Yani mengunggah video serta menulis caption provokatif.
"Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama, jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja nggak bisa membuktikan, tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu," kata Teguh.
"Walaupun itu hak orang untuk bicara, tapi harus ada batasannya dan landasanya. Nggak bisa dianggap Pak BTP menodai agama. Nggak terbukti di persidangan," Teguh menambahkan.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke 20 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Artinya, Ahok tidak perlu mendekam di penjara kalau selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.
Ketika membacakan nota keberatan dalam sidang, Selasa (25/4/2017), Ahok menegaskan bahwa dia sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama. Itu sebabnya, Ahok meminta dibebaskan majelis hakim dari segala tuntutan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang