Suara.com - Kulonprogo merupakan Kabupaten pertama di Yogyakarta yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 5 Tahun 2014 sebagai implementasi undang – undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Namun, hingga saat ini perda tersebut dianggap masih diskriminatif terhadap perokok karena minimnya tempat khusus untuk merokok, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Nasional Komunitas Kretek Aditia Purnomo.
“Belum ada ruangannya kok sudah berlakukan perda. Harusnya fasilitas siap dulu baru jalankan perda. Menganaktirikan warga yang merokok. Buat masyarakat kok menganggap remeh,” ujar Aditia Purnomo.
Selain dianggap diskriminatif, Perda KTR tersebut juga dianggap tidak layak dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang ada. Sehingga Perda KTR di Kulonprogo sudah seharusnya dicabut hingga seluruh fasilitas siap dan tersedia dengan baik. Salah satunya adalah fasilitas tempat khusus merokok yang layak atau sesuai dengan ketentuan. Seperti adanya kursi, asbak serta tempat yang disediakan untuk merokok tidak terlalu kecil dan tidak terlalu jauh dari gedung utama.
“Kalau nggak siap bangun fasilitas atau nggak mau jalankan amanat konstitusi ya jangan jadi pemerintah daerah,” kata Aditia Purnomo.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Kulonprogo terpilih periode 2017 – 2022 Hasto Wardoyo tidak terima jika Perda KTR dianggap diskriminasi hanya karena belum memiliki banyak tempat khusus merokok.
“Saya tidak bisa menerima, karena kita bikin tempat khusus merokok tapi belum banyak. Kan kalau lingkungannya masih banyak kebun bisa ngerokok di kebun atau di teras. Kayak di Samigaluh, di sekolah tidak boleh merokok tapi banyak kebun di dekatnya kan bisa merokok di kebun,” ujar Hasto.
Hasto menambahkan dalam pembangunan tempat khusus merokok, pemerintah mempertimbangkan lokasi sekitar, jika dianggap masih banyak lokasi yang bisa digunakan untuk merokok maka pihaknya tidak akan membangun tempat.
“Ya kalau masih ada kebun kan bisa ngerokok di kebun, kita lihat – lihat juga, nanti kalau di bangun tempat merokok malah nggak dipakai kan sayang juga,” tambah Hasto.
Hasto mengatakan perda yang dibuat karena keprihatinannya terhadap tingginya pembelian rokok di Kulonprogo yang mencapai Rp96 miliar sesuai data tahun 2013 ini masih bersikap rasional dan tidak mempersulit. Sehingga jika tidak boleh merokok di ruangan maka masih bisa merokok di teras, kebun atau taman terdekat.
Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menolak jika ada pihak swasta seperti farmasi akan memberikan dana untuk pembuatan tempat khusus merokok di wilayah Kulonprogo.
“Proses pembuatannya ini satu setengah tahun, kita kan waktu itu harus meyakinkan DPRD juga jadi tidak mudah, dan tidak ada transaksional di dalamnya. Tapi saya juga akan senang hati jika ada pihak lain yang mau memberi dana untuk membuat tempat merokok, kan kita juga punya Perda CSR,” kata Hasto. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional
-
Apakah Bos Gudang Garam Merokok? Ini Fakta Menarik Susilo Wonowidjojo
-
Gibran Ulti Soal Gerbong Kereta Khusus Perokok, Netizen: Ini Baru Prioritas Rakyat
-
Tak Setuju Ada Gerbong Merokok, Wapres Gibran Usulkan Ruang Laktasi di Kereta
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?