Suara.com - Kulonprogo merupakan Kabupaten pertama di Yogyakarta yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 5 Tahun 2014 sebagai implementasi undang – undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Namun, hingga saat ini perda tersebut dianggap masih diskriminatif terhadap perokok karena minimnya tempat khusus untuk merokok, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Nasional Komunitas Kretek Aditia Purnomo.
“Belum ada ruangannya kok sudah berlakukan perda. Harusnya fasilitas siap dulu baru jalankan perda. Menganaktirikan warga yang merokok. Buat masyarakat kok menganggap remeh,” ujar Aditia Purnomo.
Selain dianggap diskriminatif, Perda KTR tersebut juga dianggap tidak layak dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang ada. Sehingga Perda KTR di Kulonprogo sudah seharusnya dicabut hingga seluruh fasilitas siap dan tersedia dengan baik. Salah satunya adalah fasilitas tempat khusus merokok yang layak atau sesuai dengan ketentuan. Seperti adanya kursi, asbak serta tempat yang disediakan untuk merokok tidak terlalu kecil dan tidak terlalu jauh dari gedung utama.
“Kalau nggak siap bangun fasilitas atau nggak mau jalankan amanat konstitusi ya jangan jadi pemerintah daerah,” kata Aditia Purnomo.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Kulonprogo terpilih periode 2017 – 2022 Hasto Wardoyo tidak terima jika Perda KTR dianggap diskriminasi hanya karena belum memiliki banyak tempat khusus merokok.
“Saya tidak bisa menerima, karena kita bikin tempat khusus merokok tapi belum banyak. Kan kalau lingkungannya masih banyak kebun bisa ngerokok di kebun atau di teras. Kayak di Samigaluh, di sekolah tidak boleh merokok tapi banyak kebun di dekatnya kan bisa merokok di kebun,” ujar Hasto.
Hasto menambahkan dalam pembangunan tempat khusus merokok, pemerintah mempertimbangkan lokasi sekitar, jika dianggap masih banyak lokasi yang bisa digunakan untuk merokok maka pihaknya tidak akan membangun tempat.
“Ya kalau masih ada kebun kan bisa ngerokok di kebun, kita lihat – lihat juga, nanti kalau di bangun tempat merokok malah nggak dipakai kan sayang juga,” tambah Hasto.
Hasto mengatakan perda yang dibuat karena keprihatinannya terhadap tingginya pembelian rokok di Kulonprogo yang mencapai Rp96 miliar sesuai data tahun 2013 ini masih bersikap rasional dan tidak mempersulit. Sehingga jika tidak boleh merokok di ruangan maka masih bisa merokok di teras, kebun atau taman terdekat.
Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menolak jika ada pihak swasta seperti farmasi akan memberikan dana untuk pembuatan tempat khusus merokok di wilayah Kulonprogo.
“Proses pembuatannya ini satu setengah tahun, kita kan waktu itu harus meyakinkan DPRD juga jadi tidak mudah, dan tidak ada transaksional di dalamnya. Tapi saya juga akan senang hati jika ada pihak lain yang mau memberi dana untuk membuat tempat merokok, kan kita juga punya Perda CSR,” kata Hasto. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
-
Merokok, Pola Asuh Ayah, dan Persepsi Kesehatan Anak Lintas Generasi
-
Anime Chainsmoker Cat Resmi Diumumkan, Kisah Beastman Kucing Pecandu Rokok
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan