Suara.com - Kulonprogo merupakan Kabupaten pertama di Yogyakarta yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 5 Tahun 2014 sebagai implementasi undang – undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Namun, hingga saat ini perda tersebut dianggap masih diskriminatif terhadap perokok karena minimnya tempat khusus untuk merokok, hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Nasional Komunitas Kretek Aditia Purnomo.
“Belum ada ruangannya kok sudah berlakukan perda. Harusnya fasilitas siap dulu baru jalankan perda. Menganaktirikan warga yang merokok. Buat masyarakat kok menganggap remeh,” ujar Aditia Purnomo.
Selain dianggap diskriminatif, Perda KTR tersebut juga dianggap tidak layak dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang ada. Sehingga Perda KTR di Kulonprogo sudah seharusnya dicabut hingga seluruh fasilitas siap dan tersedia dengan baik. Salah satunya adalah fasilitas tempat khusus merokok yang layak atau sesuai dengan ketentuan. Seperti adanya kursi, asbak serta tempat yang disediakan untuk merokok tidak terlalu kecil dan tidak terlalu jauh dari gedung utama.
“Kalau nggak siap bangun fasilitas atau nggak mau jalankan amanat konstitusi ya jangan jadi pemerintah daerah,” kata Aditia Purnomo.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Kulonprogo terpilih periode 2017 – 2022 Hasto Wardoyo tidak terima jika Perda KTR dianggap diskriminasi hanya karena belum memiliki banyak tempat khusus merokok.
“Saya tidak bisa menerima, karena kita bikin tempat khusus merokok tapi belum banyak. Kan kalau lingkungannya masih banyak kebun bisa ngerokok di kebun atau di teras. Kayak di Samigaluh, di sekolah tidak boleh merokok tapi banyak kebun di dekatnya kan bisa merokok di kebun,” ujar Hasto.
Hasto menambahkan dalam pembangunan tempat khusus merokok, pemerintah mempertimbangkan lokasi sekitar, jika dianggap masih banyak lokasi yang bisa digunakan untuk merokok maka pihaknya tidak akan membangun tempat.
“Ya kalau masih ada kebun kan bisa ngerokok di kebun, kita lihat – lihat juga, nanti kalau di bangun tempat merokok malah nggak dipakai kan sayang juga,” tambah Hasto.
Hasto mengatakan perda yang dibuat karena keprihatinannya terhadap tingginya pembelian rokok di Kulonprogo yang mencapai Rp96 miliar sesuai data tahun 2013 ini masih bersikap rasional dan tidak mempersulit. Sehingga jika tidak boleh merokok di ruangan maka masih bisa merokok di teras, kebun atau taman terdekat.
Hasto juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menolak jika ada pihak swasta seperti farmasi akan memberikan dana untuk pembuatan tempat khusus merokok di wilayah Kulonprogo.
“Proses pembuatannya ini satu setengah tahun, kita kan waktu itu harus meyakinkan DPRD juga jadi tidak mudah, dan tidak ada transaksional di dalamnya. Tapi saya juga akan senang hati jika ada pihak lain yang mau memberi dana untuk membuat tempat merokok, kan kita juga punya Perda CSR,” kata Hasto. (Wita Ayodhyaputri)
Tag
Berita Terkait
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Ancaman Tersembunyi Social Smoking: Dari Ikut-Ikutan Bisa Menuju Ketergantungan Loh!
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Ayah Achmad Syahri DPRD Jember Juga Pernah Viral: Tidur saat Rapat, Punya 3 Istri
-
Achmad Syahri Assidiqi Lulusan Mana? Politisi Gerindra Asyik Merokok dan Main Gim saat Rapat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan