Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dalam penutupan asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Budi diduga melakukan tindakan manipulatif terhadap pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT. Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Febri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Budi memberikan perintah pada bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
"Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014," tutur Febri.
Dalam dua pengadaan asuransi itu, PT Jasindo ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. Selain itu, PT. Jasindo juga melibatkan perusahaan jasa asuransi lainnya, yaitu PT. Tugu Pratama Indonesia, PT. Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Adira Dinamika. Kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini Rp15 Miliar.
"Terkait kerugian negara itu dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus sejak pertengahan tahun 2016 yang lalu, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi PT. Jasindo.
Baca Juga: Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
"Fee diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.
Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan