Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dalam penutupan asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Budi diduga melakukan tindakan manipulatif terhadap pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT. Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Febri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Budi memberikan perintah pada bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
"Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014," tutur Febri.
Dalam dua pengadaan asuransi itu, PT Jasindo ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. Selain itu, PT. Jasindo juga melibatkan perusahaan jasa asuransi lainnya, yaitu PT. Tugu Pratama Indonesia, PT. Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Adira Dinamika. Kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini Rp15 Miliar.
"Terkait kerugian negara itu dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus sejak pertengahan tahun 2016 yang lalu, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi PT. Jasindo.
Baca Juga: Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
"Fee diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.
Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia