Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar, Rabu (3/5/2017). Dira akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Yang bersangkutan (Dira) diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai mantan Dirut BII. Tapi sebagai salah satu pejabat struktural di BPPN yang memang ditugaskan untuk mengurus BDNI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Seperti diketahui, pada Oktober 2017 yang lalu, Dira pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK karena diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.
Menurut Febri, terkait kasus tersebut, penyidik KPK belum melakukan penyitaan, karena penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi terkait.
"Penyitaan sejauh ini belum ada. Kami masih periksa saksi. Sore ini ada saksi yang rencananya diperiksa untuk penjadwalan ulang. Kedatangannya masih kami tunggu," ujar Febri.
Untuk diketahui, setelah dilakukan penyelidikan pada tahun 2014, dalam kasus tersebut, akhirnya di tahun 2017 ini, KPK secara resmi menetapkan tersangka penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Sebelumnya, pada hari Selasa, (25/4/2017), Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan sudah memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin sebagai tersangka.
"Tersangka SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," kata Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Syafruddin Arsyad Temanggung dijadikan tersangka karan dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Era Megawati Beri Kelonggaran ke Obligor BLBI
Berita Terkait
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR