Suara.com - Pemerintah ternyata tidak hanya memutuskan untuk mengambil langkah hukum membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi juga organisasi lain yang juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah mengkaji keberadaan FPI.
Kajian itu dilakukan untuk memastikan kegiatan-kegiatan FPI bertentangan atau tidak dengan kedua dasar Indonesia.
Kalau bertentangan, FPI kemungkinan juga bakal diajukan untuk dibubarkan.
Hal tersebut diutarakan Wiranto ketika ditanya awak media mengenai kemungkinan FPI bakal menyusul HTI untuk dibubarkan.
"Yang lain (FPI) terus dipelajari, tidak semua. Satu satu," kata Wiranto dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Sebelumnya, Wiranto mengatakan langkah pembubaran HTI berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pasalnya, HTI yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bapak Presiden sudah menugaskan kementerian dan lembaga di jajaran Kemenko Polhukam untuk mengkaji secara mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat, tegas terhadap ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila," ujar dia.
Setelah dikaji, sambung Wiranto, HTI dinyatakan anti-Pancasila dan harus dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wiranto: Pembubaran HTI Atas Perintah Presiden Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar