Massa pro Basuki Tjahaja Purnama di depan pengadilan. (suara.com/Dian Rosmala)
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprotes orator gara-gara ucapan soal makanan di depan Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Hal itu terjadi usai majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara dan memerintahkan penahanan atas perkara penistaan agama.
Peristiwa itu bermula ketika orator meminta pendukung Ahok untuk tenang karena pada waktu itu sedang ada pembagian makanan.
Setelah itu, terlihat sebagian pendukung Ahok ramai sekali untuk mendapatkan makanan.
Peristiwa itu bermula ketika orator meminta pendukung Ahok untuk tenang karena pada waktu itu sedang ada pembagian makanan.
Setelah itu, terlihat sebagian pendukung Ahok ramai sekali untuk mendapatkan makanan.
Melihat reaksi tersebut, orator kembali meminta mereka untuk tenang agar proses pembagian makanan berlangsung tertib.
"Hey, bagi makan dengan tertib. Tenang, jangan rebutan. Hey, dengarkan saya, kita tidak akan kelaparan. Jangan begitu woy," kata orator.
Imbauan orator tersebut ternyata tak membuat nyaman sebagian pendukung Ahok. Orator dinilai tidak sopan dalam menyampaikan kata-kata.
"Woy, ba***t lo. Kita datang ke sini tidak dalam keadaan lapar. Jaga mulut lo itu. Seenaknya saja lo ngatain orang. Turun lo ke sini. Kita sama-sama berduka, tapi ba**t lo seenaknya gitu," kata Frangky, salah seorang pendukung Ahok.
Frangky tidak terima dengan pernyataan orator yang menurutnya terkesan merendahkan. Frangky mengatakan pendukung Ahok dalam keadaan berduka, tidak boleh orator berkata seperti itu.
"Kalau dia tidak berkata-kata baik jangan di atas mobil komando. Suruh dia turun ke sini. Jangan bergitu bicaranya. Kalau dia kurang berpendidikan suruh sekolah lagi. Kita tidak cari makan ke sini," tutur Frangky kepada Suara.com.
Jaksa menjerat Ahok dengan dakwaan Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Ahok menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati