Massa pro Basuki Tjahaja Purnama di depan pengadilan. (suara.com/Dian Rosmala)
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprotes orator gara-gara ucapan soal makanan di depan Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Hal itu terjadi usai majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara dan memerintahkan penahanan atas perkara penistaan agama.
Peristiwa itu bermula ketika orator meminta pendukung Ahok untuk tenang karena pada waktu itu sedang ada pembagian makanan.
Setelah itu, terlihat sebagian pendukung Ahok ramai sekali untuk mendapatkan makanan.
Peristiwa itu bermula ketika orator meminta pendukung Ahok untuk tenang karena pada waktu itu sedang ada pembagian makanan.
Setelah itu, terlihat sebagian pendukung Ahok ramai sekali untuk mendapatkan makanan.
Melihat reaksi tersebut, orator kembali meminta mereka untuk tenang agar proses pembagian makanan berlangsung tertib.
"Hey, bagi makan dengan tertib. Tenang, jangan rebutan. Hey, dengarkan saya, kita tidak akan kelaparan. Jangan begitu woy," kata orator.
Imbauan orator tersebut ternyata tak membuat nyaman sebagian pendukung Ahok. Orator dinilai tidak sopan dalam menyampaikan kata-kata.
"Woy, ba***t lo. Kita datang ke sini tidak dalam keadaan lapar. Jaga mulut lo itu. Seenaknya saja lo ngatain orang. Turun lo ke sini. Kita sama-sama berduka, tapi ba**t lo seenaknya gitu," kata Frangky, salah seorang pendukung Ahok.
Frangky tidak terima dengan pernyataan orator yang menurutnya terkesan merendahkan. Frangky mengatakan pendukung Ahok dalam keadaan berduka, tidak boleh orator berkata seperti itu.
"Kalau dia tidak berkata-kata baik jangan di atas mobil komando. Suruh dia turun ke sini. Jangan bergitu bicaranya. Kalau dia kurang berpendidikan suruh sekolah lagi. Kita tidak cari makan ke sini," tutur Frangky kepada Suara.com.
Jaksa menjerat Ahok dengan dakwaan Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Ahok menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?