Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, mengaku prihatin dengan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
"Cuma satu kata saja, prihatin. Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," kata Andi usai menyaksikan persidangan yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.
"Cuma satu kata saja, prihatin. Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," kata Andi usai menyaksikan persidangan yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.
Andi sudah mendapat informasi usai divonis, Ahok kemungkinan langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Andi mengatakan ingin akan ke hotel dulu untuk persiapan, setelah itu menemui Ahok.
Andi setuju langkah adiknya akan mengajukan banding atas vonis yang lebih berat dari permintaan jaksa kepada hakim.
Pengacara Ahok menghargai lembaga peradilan. Mereka menyatakan memaklumi keputusan tersebut, tetapi tidak bisa menerima begitu saja. Itu sebabnya, mereka akan segera mendaftarkan banding.
Dalam persidangan tadi, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan Ahok karena tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan.
Sedangkan keadaan yang meringankan Ahok selama ini belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
"Menimbang bahwa selama penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan," kata hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal
-
Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6
-
Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat
-
Geger Kelompok Society of Saint Pius X Angkat 4 Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo, Siapa Mereka?
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu