Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, mengaku prihatin dengan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Ahok yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
"Cuma satu kata saja, prihatin. Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," kata Andi usai menyaksikan persidangan yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.
"Cuma satu kata saja, prihatin. Jalannya kehidupan di Indonesia ini banyak hal yang sudah janggal, jadi prihatin," kata Andi usai menyaksikan persidangan yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Usai divonis, Ahok menyatakan akan mengajukan banding.
Andi sudah mendapat informasi usai divonis, Ahok kemungkinan langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Andi mengatakan ingin akan ke hotel dulu untuk persiapan, setelah itu menemui Ahok.
Andi setuju langkah adiknya akan mengajukan banding atas vonis yang lebih berat dari permintaan jaksa kepada hakim.
Pengacara Ahok menghargai lembaga peradilan. Mereka menyatakan memaklumi keputusan tersebut, tetapi tidak bisa menerima begitu saja. Itu sebabnya, mereka akan segera mendaftarkan banding.
Dalam persidangan tadi, hakim menyatakan keadaan yang memberatkan Ahok karena tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan menciderai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antar umat beragama dan antar golongan.
Sedangkan keadaan yang meringankan Ahok selama ini belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti proses persidangan.
"Menimbang bahwa selama penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dan terhadap penahanan terdakwa dipertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 a KUHAP menyebutkan pengadilan dalam menjatuhkan putusan jika terdakwa tidak ditahan dapat diperintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan," kata hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!