Suara.com - Setelah kliennya dinyatakan melakukan penodaan agama dan divonis 2 tahun penjara, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto sudah berupaya membuktikan kesalahan Ahok.
"Hakim kelihatannya berusaha membuktikan kesalahannya Pak Ahok. JPU bilang 156, tapi bapak-bapak itu (hakim) bilang 156 a. Jaksa bilang putusan percoabaan, bapak itu (hakim) bilang nggak, masuk," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Namun, pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan dikenakan Pasal 156 a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
Atas keputusan tersebut, Tommy mengatakan tim hukum akan mengajukan banding. Salah satu alasannya karena putusan majelis hakim tidak sesuai harapan.
"Ini ada kontradiktif, itu sebabnya kita banding. Majelis mengatakan Ahok kooperatif, sopan, jujur. Pertanyaanya, lalu untuk apa ditahan?" ujar Tommy.
Saat ini Ahok tengah menjalani proses administrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tim hukum keberatan dengan keputusan majelis hakim yang meminta Ahok segera ditahan. Padahal kata dia, suami Veronica Tan itu tidak akan melarikan diri.
"Untuk apa (Ahok) ditahan? Apa dia mau melarikan diri? Dia masih gubernur kok," kata Tommy.
Baca Juga: Anti-Ahok Viralkan Meme Salam2tahun Ahok, Seperti Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka