Suara.com - Setelah kliennya dinyatakan melakukan penodaan agama dan divonis 2 tahun penjara, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto sudah berupaya membuktikan kesalahan Ahok.
"Hakim kelihatannya berusaha membuktikan kesalahannya Pak Ahok. JPU bilang 156, tapi bapak-bapak itu (hakim) bilang 156 a. Jaksa bilang putusan percoabaan, bapak itu (hakim) bilang nggak, masuk," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Namun, pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan dikenakan Pasal 156 a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
Atas keputusan tersebut, Tommy mengatakan tim hukum akan mengajukan banding. Salah satu alasannya karena putusan majelis hakim tidak sesuai harapan.
"Ini ada kontradiktif, itu sebabnya kita banding. Majelis mengatakan Ahok kooperatif, sopan, jujur. Pertanyaanya, lalu untuk apa ditahan?" ujar Tommy.
Saat ini Ahok tengah menjalani proses administrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tim hukum keberatan dengan keputusan majelis hakim yang meminta Ahok segera ditahan. Padahal kata dia, suami Veronica Tan itu tidak akan melarikan diri.
"Untuk apa (Ahok) ditahan? Apa dia mau melarikan diri? Dia masih gubernur kok," kata Tommy.
Baca Juga: Anti-Ahok Viralkan Meme Salam2tahun Ahok, Seperti Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser