Suara.com - Setelah kliennya dinyatakan melakukan penodaan agama dan divonis 2 tahun penjara, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto sudah berupaya membuktikan kesalahan Ahok.
"Hakim kelihatannya berusaha membuktikan kesalahannya Pak Ahok. JPU bilang 156, tapi bapak-bapak itu (hakim) bilang 156 a. Jaksa bilang putusan percoabaan, bapak itu (hakim) bilang nggak, masuk," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Namun, pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan dikenakan Pasal 156 a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
Atas keputusan tersebut, Tommy mengatakan tim hukum akan mengajukan banding. Salah satu alasannya karena putusan majelis hakim tidak sesuai harapan.
"Ini ada kontradiktif, itu sebabnya kita banding. Majelis mengatakan Ahok kooperatif, sopan, jujur. Pertanyaanya, lalu untuk apa ditahan?" ujar Tommy.
Saat ini Ahok tengah menjalani proses administrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tim hukum keberatan dengan keputusan majelis hakim yang meminta Ahok segera ditahan. Padahal kata dia, suami Veronica Tan itu tidak akan melarikan diri.
"Untuk apa (Ahok) ditahan? Apa dia mau melarikan diri? Dia masih gubernur kok," kata Tommy.
Baca Juga: Anti-Ahok Viralkan Meme Salam2tahun Ahok, Seperti Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek