Suara.com - Wakil Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rohmad S Labin menilai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama di luar harapan. Ia memperkirakan hakim menjatuhkan vonis jauh lebih berat terhadap Ahok.
"Terkait lamanya tahanan dua tahun (vonis Ahok), ini jauh dari yang kami perkirakan. Kami kan memperkirakan dalam KUHP 5 tahun, tapi ya sudahlah, begitu memang keadilan di peradilan kita. Tapi setidaknya bukan satu tahun dan percobaan dua tahun," kata Rohmad saat ditemui di kantornya, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Kendati begitu, lanjut dia, HTI senang dan mengapresiasi majelis hakim yang telah menjauhi hukuman bersalah terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Terlebih, kata dia, Ahok juga telah kalah dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Karena itu menunjukkan perjuangan umat Islam yang mulai dilakukan sejak Oktober 2016 setelah pidatonya (soal Al Maidah) membuahkan hasil. HTI bersyukur alhamdulillah Ahok kalah dalam Pilkada, kami juga bersyukur Ahok betul dinyatakan menista Al Quran," ujar dia.
Menurutnya yang paling berbahaya ketika hakim memutus Ahok tidak terbukti dan tidak bersalah. Hal itu akan menjadi preseden buruk kalau Ahok sampai dinyatakan tidak bersalah dan tidak menista agama. Sebab itu dapat memicu penistaan-penistaan yang jauh lebih besar di masa akan datang.
"Yang paling penting Ahok terbukti bersalah dan melanggar pasal 156a KUHP, artinya Ahok terbukti menista agama. Itu poin paling penting," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal