Suara.com - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mencatat empat hal terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
"Saya lihat ada empat runway setelah putusan ini. Pertama, hakim memutuskan perkara berdasarkan dakwaan. Tidak keluar dari pasal 156a KUHP. Hakim tidak putuskan berdasarkan tuntutan (jaksa). Ini sudah benar," kata Kapitra kepada Suara.com.
Kedua, keputusan majelis hakim sudah didasarkan pada fakta persidangan. Kapitra mengatakan bahwa semua saksi yang diajukan jaksa menjelaskan tentang adanya penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Ketiga, majelis hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, baik yang pro dan kontra.
"Hakim sudah mempertimbangkan amanah UU 48 Tahun 2009 pasal lima tentang rasa keadilan," kata Kapitra.
"Yang paling penting lagi runway keempat. Hakim dapat menjaga independensi dan hakim tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun. Dan inilah yang jadi landasan putusan majelis," katanya.
Kapitra mengatakan ketika itu semua sudah dijadikan landasan hakim, maka semua orang harus dapat menerima keputusan.
"Ini bukan menang atau kalah, bukan puas dan tidak puas. Ini tentang benar dan tidak benar," kata dia.
Kapitra kemudian mengajak semua pihak untuk kembali bersatu.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
"Mari bersatu, bergandengan tangan bangun bangsa ini. Mari kita lihat ke depan. Kita lepaskan kotak-kotak, membawa satu kesatuan negara Indonesia," kata dia.
Kasus Ahok, kata Kapitra, harus menjadi pelajaran.
"Jadi, apa yang terjadi jadikan sebagai pelajaran berharga supaya ke depan jangan ada lagi penistaan terhadap agama. Mari kita bersama-sama ambil pelajaran," kata dia.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih