Suara.com - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mencatat empat hal terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
"Saya lihat ada empat runway setelah putusan ini. Pertama, hakim memutuskan perkara berdasarkan dakwaan. Tidak keluar dari pasal 156a KUHP. Hakim tidak putuskan berdasarkan tuntutan (jaksa). Ini sudah benar," kata Kapitra kepada Suara.com.
Kedua, keputusan majelis hakim sudah didasarkan pada fakta persidangan. Kapitra mengatakan bahwa semua saksi yang diajukan jaksa menjelaskan tentang adanya penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Ketiga, majelis hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, baik yang pro dan kontra.
"Hakim sudah mempertimbangkan amanah UU 48 Tahun 2009 pasal lima tentang rasa keadilan," kata Kapitra.
"Yang paling penting lagi runway keempat. Hakim dapat menjaga independensi dan hakim tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun. Dan inilah yang jadi landasan putusan majelis," katanya.
Kapitra mengatakan ketika itu semua sudah dijadikan landasan hakim, maka semua orang harus dapat menerima keputusan.
"Ini bukan menang atau kalah, bukan puas dan tidak puas. Ini tentang benar dan tidak benar," kata dia.
Kapitra kemudian mengajak semua pihak untuk kembali bersatu.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
"Mari bersatu, bergandengan tangan bangun bangsa ini. Mari kita lihat ke depan. Kita lepaskan kotak-kotak, membawa satu kesatuan negara Indonesia," kata dia.
Kasus Ahok, kata Kapitra, harus menjadi pelajaran.
"Jadi, apa yang terjadi jadikan sebagai pelajaran berharga supaya ke depan jangan ada lagi penistaan terhadap agama. Mari kita bersama-sama ambil pelajaran," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta