Suara.com - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mencatat empat hal terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
"Saya lihat ada empat runway setelah putusan ini. Pertama, hakim memutuskan perkara berdasarkan dakwaan. Tidak keluar dari pasal 156a KUHP. Hakim tidak putuskan berdasarkan tuntutan (jaksa). Ini sudah benar," kata Kapitra kepada Suara.com.
Kedua, keputusan majelis hakim sudah didasarkan pada fakta persidangan. Kapitra mengatakan bahwa semua saksi yang diajukan jaksa menjelaskan tentang adanya penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Ketiga, majelis hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, baik yang pro dan kontra.
"Hakim sudah mempertimbangkan amanah UU 48 Tahun 2009 pasal lima tentang rasa keadilan," kata Kapitra.
"Yang paling penting lagi runway keempat. Hakim dapat menjaga independensi dan hakim tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun. Dan inilah yang jadi landasan putusan majelis," katanya.
Kapitra mengatakan ketika itu semua sudah dijadikan landasan hakim, maka semua orang harus dapat menerima keputusan.
"Ini bukan menang atau kalah, bukan puas dan tidak puas. Ini tentang benar dan tidak benar," kata dia.
Kapitra kemudian mengajak semua pihak untuk kembali bersatu.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
"Mari bersatu, bergandengan tangan bangun bangsa ini. Mari kita lihat ke depan. Kita lepaskan kotak-kotak, membawa satu kesatuan negara Indonesia," kata dia.
Kasus Ahok, kata Kapitra, harus menjadi pelajaran.
"Jadi, apa yang terjadi jadikan sebagai pelajaran berharga supaya ke depan jangan ada lagi penistaan terhadap agama. Mari kita bersama-sama ambil pelajaran," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser