Suara.com - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mencatat empat hal terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.
"Saya lihat ada empat runway setelah putusan ini. Pertama, hakim memutuskan perkara berdasarkan dakwaan. Tidak keluar dari pasal 156a KUHP. Hakim tidak putuskan berdasarkan tuntutan (jaksa). Ini sudah benar," kata Kapitra kepada Suara.com.
Kedua, keputusan majelis hakim sudah didasarkan pada fakta persidangan. Kapitra mengatakan bahwa semua saksi yang diajukan jaksa menjelaskan tentang adanya penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Ketiga, majelis hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, baik yang pro dan kontra.
"Hakim sudah mempertimbangkan amanah UU 48 Tahun 2009 pasal lima tentang rasa keadilan," kata Kapitra.
"Yang paling penting lagi runway keempat. Hakim dapat menjaga independensi dan hakim tidak diintervensi oleh kekuasaan manapun. Dan inilah yang jadi landasan putusan majelis," katanya.
Kapitra mengatakan ketika itu semua sudah dijadikan landasan hakim, maka semua orang harus dapat menerima keputusan.
"Ini bukan menang atau kalah, bukan puas dan tidak puas. Ini tentang benar dan tidak benar," kata dia.
Kapitra kemudian mengajak semua pihak untuk kembali bersatu.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
"Mari bersatu, bergandengan tangan bangun bangsa ini. Mari kita lihat ke depan. Kita lepaskan kotak-kotak, membawa satu kesatuan negara Indonesia," kata dia.
Kasus Ahok, kata Kapitra, harus menjadi pelajaran.
"Jadi, apa yang terjadi jadikan sebagai pelajaran berharga supaya ke depan jangan ada lagi penistaan terhadap agama. Mari kita bersama-sama ambil pelajaran," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan