Suara.com - Hakim kasus penistaan agama memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta memerintahkan langsung ditahan.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Hakim, kata dia, tentu memiliki pertimbangan hukum atas dasar keyakinan pada fakta-fakta hukum.
"Kita hormati putusan dua tahun penjara, mudah-mudahan ini keputusan yang adil. Kita juga hormati upaya hukum lanjutan yang dilakukan Ahok melalui proses banding," kata Jazuli.
Terkait vonis putusan yang menyatakan Ahok terbukti melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a KUHP, Jazuli meminta agar semua pihak, apalagi seorang pejabat publik, berhati-hati dalam mengungkapkan pernyataan terkait keyakinan agama apapun yang diakui di Indonesia ini.
"Ini pelajaran bagi kita semua, hati-hati betul jangan menyinggung keyakinan (agama) orang lain. Jangan lagi ada sikap-sikap agresif yang menyinggung umat beragama," kata Jazuli.
Jazuli mengatakan siapa pun yang melakukan penistaan tidak akan luput dari sanksi hukuman yang setimpal. Belum lagi kerugian akibat gejolak yang mengganggu keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, katanya.
Anggota Komisi I DPR berharap setelah keputusan hakim, pro dan kontra terhadap Ahok untuk menghentikan polemik, apalagi provokasi agar kondisi bangsa kembali kondusif.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026