Suara.com - Sudah jatuh malah tertimpa tangga, begitulah petitih yang tampak pas mengiaskan nasib Baiq Nuril Maknun, seorang perempuan di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh mantan atasannya, H Muslim, yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram, NTB.
Namun, bukannya mendapat keadilan, Nuril justru menjadi tersangka penyebar materi asusila di media sosial. Ia terancam mendekam di penjara selama 6 tahun.
Seperti dilansir Antara, Selasa (9/5/2017), Kasus ibu asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, itu bermula ketika dirinya menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, tahun 2002 silam.
Pada suatu hari, Nuril ditelepon oleh Muslim. Dalam percakapan via telepon itu, Muslim menceritakan pengalaman pribadinya kepada Nuril.
Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Rekaman itu digunakan Nuril agar si kepala sekolah tak lagi berlaku kurang ajar kepadanya.
Kisah itu berlanjut pada Desember 2014, yakni ketika telepon selular Nuril dipinjam rekannya. Sang teman justru mengambil rekaman percakapan itu dan disebarkan ke khalayak.
Setelah rekaman itu bocor, Muslim yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril merasa malu.
Baca Juga: Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok
Selanjutnya, justru Muslim melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Nuril kekinian didakwa jaksa dengan dakwaan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ibu itu kekinian berada dalam sel tahanan sejak 24 Maret 2017. Sementara Muslim, justru mendapat promosi dari kepala sekolah menjadi Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Galang Dukungan
Setelah kasus viral di media sosial, Nuril mendapat banyak simpati dan dukungan. Salah satunya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang memulai petisi daring untuk membebaskan Nuril melalui laman change.org/SaveIbuNuril.
Laman petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 18 ribu orang. Dalam petisinya, SAFEnet menilai bahwa Nuril sesungguhnya adalah korban dari atasannya yang berperilaku seperti predator dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada yang lemah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
-
Menpar Kena 'Sentil' Komisi VII DPR, Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Turut Disinggung
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
-
'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan
-
Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga
-
Apresiasi Kejujuran, KPK Undang 6 Siswa SD Penemu Ponsel untuk Podcast Antikorupsi
-
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing
-
Dituduh Palsu, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Berikut Transkrip Nilainya: Ini yang Asli!