Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan selama 20 hari ke depan, atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tersebut, Ahok dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara.
Buni Yani, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, menyatakan senang Ahok divonis bersalah dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Pasalnya, menurut pria yang kali pertama mengunggah video potongan pidato Ahok yang menjadi pangkal masalah itu, vonis bersalah Ahok menjadi bukti dirinya tak bersalah.
"Saya senang, sebab ini menjadi bukti saya tidak bersalah. Bahwa yang bersalah memang Pak Ahok," kata Buni Yani, di sela-sela acara ‘Di Balik Kesederhanaan Buni Yani yang Memberikan Inspirasi’, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, kasus yang tengah didera dirinya kerap dikaitkan dengan kasus Ahok.
Karenanya, Buni menilai vonis bersalah terhadap Ahok bisa menjadi penguat agar proses hukum kasusnya sendiri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dihentikan.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.
Berita Terkait
-
Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
-
Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan
-
Pro Ahok akan Demo Lagi di Rutan Cipinang, Jumlah Lebih Banyak
-
Karangan Bunga 'Nyeleneh' untuk Ahok Penuhi Rutan Cipinang
-
Usai Demo, Jalanan di Depan Rutan Cipinang Penuh Sampah
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO