Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan selama 20 hari ke depan, atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tersebut, Ahok dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara.
Buni Yani, tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, menyatakan senang Ahok divonis bersalah dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Pasalnya, menurut pria yang kali pertama mengunggah video potongan pidato Ahok yang menjadi pangkal masalah itu, vonis bersalah Ahok menjadi bukti dirinya tak bersalah.
"Saya senang, sebab ini menjadi bukti saya tidak bersalah. Bahwa yang bersalah memang Pak Ahok," kata Buni Yani, di sela-sela acara ‘Di Balik Kesederhanaan Buni Yani yang Memberikan Inspirasi’, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, kasus yang tengah didera dirinya kerap dikaitkan dengan kasus Ahok.
Karenanya, Buni menilai vonis bersalah terhadap Ahok bisa menjadi penguat agar proses hukum kasusnya sendiri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dihentikan.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan. Kekinian, Ahok telah ditahan di Rutan Cipinang.
Berita Terkait
-
Malam-malam ke Rutan Cipinang, Djarot Beri Tahu Info Ini ke Ahok
-
Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan
-
Pro Ahok akan Demo Lagi di Rutan Cipinang, Jumlah Lebih Banyak
-
Karangan Bunga 'Nyeleneh' untuk Ahok Penuhi Rutan Cipinang
-
Usai Demo, Jalanan di Depan Rutan Cipinang Penuh Sampah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh