Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Setelah dinonaktifkan dari jabatan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kepada pelaksana tugas gubernur Djarot Saiful Hidayat mengenai kewenangan untuk mengambil apapun kebijakan pemerintah.
"Saya sudah sampaikan (ke Ahok), beliau mendukung, bilang 'sudah terserah Pak Djarot. Pak Djarot juga pengalaman, saya yakin dengan Pak Djarot'," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (12/5/2017).
"Saya sudah sampaikan (ke Ahok), beliau mendukung, bilang 'sudah terserah Pak Djarot. Pak Djarot juga pengalaman, saya yakin dengan Pak Djarot'," ujar Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (12/5/2017).
Sikap Ahok disampaikan ketika Djarot membesuk Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5/2017) malam.
"(Pak Ahok bilang) eksekusi saja. Apapun yang Mas Djarot kerjakan saya pasti setuju," lanjut Djarot menirukan ucapan Ahok saat membesuk ke rutan.
Khususnya pelayanan terhadap pengaduan warga yang dulu setiap pagi dilakukan Ahok, kata Djarot, tradisi tersebut akan tetap dilanjutkan. Bahkan, sekarang Djarot membaginya menjadi beberapa kategori persoalan yang dilayani. Djarot juga melibatkan aparat dari dinas terkait untuk melayani langsung warga yang datang ke balai kota.
"Tetap, harus dong. Kan seperti itu kebiasaan kita. Kenapa saya harus datang? bukan apa-apa, untuk memberikan jaminan percepatan penyelesaian itu," kata Djarot.
Menurut pengamatan Suara.com, di pendopo balai kota, tersedia lima meja petugas untuk menerima pengaduan warga.
Setiap meja merupakan bidang yang berbeda. Ada meja khusus pelayanan pendidikan, kesehatan, perizinan, rusun, dan pengaduan umum.
Pengkategorian tersebut dilakukan untuk memudahkan warga dan penyelesaian permasalahan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka