Pemerintah Provinsi DKI tengah menunggu laporan resmi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada diskotek Illigals .
Hal ini menyusul ditemukannya narkoba dalam penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, Sean Azad, putra Ayu Azhari hasil pernikahannya dengan Teemu Yusuf Ibrahim terjaring razia petugas BNNP DKI Jakarta, Kamis (11/5/2017) dini hari.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat ke BNNP DKI Jakarta terkait temuan tersebut. Hal tersebut, kata Catur, dilakukan untuk memerangi narkoba di Jakarta.
"Saya sudah keluarkan surat ke BNNP DKI untuk minta kejelasan terkait temuan narkoba," ujar Catur di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (13/5/2017).
Catur menuturkan, laporan tersebut nantinya untuk melihat pedoman dalam penerapan peraturan daerah jika dilakukan kebijakan untuk menutup diskotek Illigals secara permanen.
Ia berharap segera mendapat laporan tersebut.
"Mudah-mudahan Senin sudah ada tanggapan atau surat resmi dari BNNP DKI," kata dia.
Lebih lanjut, Catur menambahkan pihaknya tidak membeda-bedakan. Diskotek manapun yang terbukti menyalahgunakan narkoba akan ditindak.
Pasalnya Pemprov DKI sebelumnya telah menutup dua diskotek yang terbukti menyalahgunakan narkoba yakni Stadium dan Mille's.
"Kami sudah tutup dua diskotek itu. Mereka benar- Benar sudah berhenti beroprasi," tandasnya.
Terkait penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut, BNN juga menangkap dua bandar narkoba bernama Dony Irawan dan Nur Rohmadani alias Dani. Penangkapan dilakukan karena keduanya sudah lama menjadi incaran BNN.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polri dan TNI, BNNP DKI juga berhasil menyita 1.000 butir narkoba jenis ekstasi dan ratusan paket sabu-sabu siap edar.
Adapun barang bukti yang disita dalam razia itu diantaranya 500 butir ekstasi logo kembang, 340 butir ekstasi warna ungu tanpa logo, 160 butir ekstasi logo A warna hijau dan 470 butir happy five.
Barang bukti lainnya yang ikut disita yakni 372 buah paket sabu 0,6 gram, 139 buah sabu 0,5 gram, 2 buah alat hisap sabu, 16 buah sedotan yang digunakan untuk alat hisap sabu, dan tiga unit timbangan digital.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum