Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung]
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi yang beredar di baladacintarizieq.com. Penetapan status Firza sebagai tersangka kasus tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sampai malam ini penyidik telah memeriksa sdr FH (Firza Husein) yam setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara malam ini. Dari hasill gelar perkara malam ini dinyatakan bahwa Firza jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).
Menurut Argo, perbuatan Firza dianggap telah memenuhi unsur pidana setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait penyebaran konten berbau pornografi.
"Ada laporan polisi, keterangan saksi, keterangan barang bukti dan keterangan ahli. Intinya tadi, kami memeriksa yang katanya dengan membuat suatu ketelanjangan," kata dia.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancama hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Namun terkait dugaan keterlibatan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam penyebaran konten tersebut Argo juga menyampaikan bia status Rizieq masih sebagai saksi
"Belum, masih saksi. Sementara baru satu ini ya," kata dia.
Polisi juga belum memintai keterangan Rizieq Shihab lantaran sudah berada di luar negeri. Setelah dua kali mangkir pemanggilan. Polisi juga sudah menerbitkan surat perintah untuk bisa menjemput paksa Rizieq.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi