Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz.
"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz) selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami pertemuan antara mantan Wakil Menteri Agama periode 2011-2014 Nasaruddin Umar dengan Fahd El Fouz yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Yang bersangkutan kami panggil hari ini sebagai saksi, yaitu mantan Wakil Menteri Agama tetapi dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Bimas Islam pada saat itu," kata Febri, Senin (15/5/2017).
Febri menyatakan KPK mengklarifikasi beberapa hal kepada Nasaruddin terkait indikasi suap dengan tersangka Fahd El Fouz.
"Jadi misalnya kami klarifikasi tentang pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan pada saat pertemuan tersebut," katanya.
Kemudian, kata dia, KPK juga mengklarifikasi kepada saksi beberapa informasi yang sudah muncul dalam fakta persidangan dengan dua terdakwa sebelumnya.
"Karena memang kasus dengan tersangka Fahd El Fouz yang sedang kami proses saat ini adalah kelanjutan dari dua orang yang sudah kami proses sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Sementara Nasaruddin Umar mengaku tidak tahu banyak soal korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama itu.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Firza Husein Akan Layangkan Gugatan Praperadilan
"Dimintai pendapat tentang saudara Fahd. Pada waktu itu saya sudah menjadi Wakil Menteri. Jadi saya sudah tidak tahu-menahu banyak," kata Nasaruddin sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia mengaku pada saat menjabat sebagai Wakil Menteri dirinya sudah menjalankan tugas di luar negeri untuk membebaskan sekitar 200 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati.
"Jadi proses belakangan saya tidak tahu dan tidak ada tanda tangan apa pun, tidak ada paraf apa pun, yang yang pasti tidak ada aliran dana apa pun," kata Nasaruddin yang saat ini menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, atas dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.
Sementara, dua pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis yaitu mantan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!