Suara.com - Pimpinan DPR masih menunggu sikap resmi fraksi-fraksi untuk menyerahkan anggotanya untuk pembentukan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK. Tenggat waktunya maksimal 60 hari dari keputusan paripurna.
"Menurut saya tinggal menungu sikap resmi dari masing-masing fraksi karena ada tenggang waktu maksimal 60 hari dari keputusan paripurna," kata Taufik di DPR, Selasa (16/5/2017).
Bila fraksi-fraksi tidak memberikan sikap setelah 60 hari, maka secara otomatis hak angket itu akan gugur dengan sendirinya.
Setidaknya ada tujuh fraksi yang mengatakan keberatannya dengan hak angket itu. Namun, Taufik menunggu sikap resmi fraksi-fraksi tersebut.
Politikus PAN ini kemudian menerangkan, bila 7 fraksi itu tetap menolak hak angket ini, maka akan berpengaruh pada legitimasi di DPR. Hal ini, kata Taufik, akan membuat legitimasi mengalami degradasi karena mayoritas Fraksi di DPR menolak hak angket yang diusulkan DPR sendiri.
"Kita serahkan pada masing-masing fraksi kalau dari fraksi itu tetap konsisten, ya kembali lagi permasalahannya bukan pada sah atau tidaknya tapi faktor legitimasi kaitan dengan sistuasi dukungan politik di dalamnya," tuturnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (29/4/2017) memutuskan untuk menerima usulan pengajuan hak angket untuk KPK. Setelah hal ini diputuskan, DPR memasuki masa reses hingga, Rabu (17/5/2017).
Rencananya, pada masa pembukaan masa sidang itu, DPR akan memutuskan untuk pembentukan Pansus angket untuk KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki