Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa para pejabat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Beberapa hari lalu, KPK juga memeriksa 20 orang Petani Tambak Dipasena di Propinsi Lampung.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung untuk mendalami sejumlah hal, mulai dari kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, proses pengembalian kewajiban, dan proses pengembalian kewajiban atau pinjaman tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (16/5/2017).
Menurut Febri terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun tersebut, KPK masih fokus mendalami peran tersangka Syarifuddin Arsyad Tumenggung. Karena itu, pada hari ini KPK memeriksa Pelaksana Tugas Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo.
"Sampai saat ini KPK dalam penanganan BLBI terus mendalami peran dari tersangka SAT dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan SKL tersebut," katanya.
Lebih lanjut kata Febri, untuk mendalami kasus tersebut, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari kantor Notaris di Lampung. Diduga dokumen tersebut berisikan perjanjian kerjasama terkait BLBI.
"Pada hari Senin dilakukan pernyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perjanjian kerjasama dari salah satu kantor notaris di Lampung," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus berawal pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen SKL Skandal BLBI
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun, karena hanya membayar RP1,1 triliun dari angka RP4,8 triliun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya