Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa para pejabat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Beberapa hari lalu, KPK juga memeriksa 20 orang Petani Tambak Dipasena di Propinsi Lampung.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung untuk mendalami sejumlah hal, mulai dari kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, proses pengembalian kewajiban, dan proses pengembalian kewajiban atau pinjaman tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (16/5/2017).
Menurut Febri terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun tersebut, KPK masih fokus mendalami peran tersangka Syarifuddin Arsyad Tumenggung. Karena itu, pada hari ini KPK memeriksa Pelaksana Tugas Deputi BPPN Bidang Asset Management Investment (AMI) Stephanus Eka Dasawarsa Sutantyo.
"Sampai saat ini KPK dalam penanganan BLBI terus mendalami peran dari tersangka SAT dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses penerbitan SKL tersebut," katanya.
Lebih lanjut kata Febri, untuk mendalami kasus tersebut, KPK juga menyita sejumlah dokumen dari kantor Notaris di Lampung. Diduga dokumen tersebut berisikan perjanjian kerjasama terkait BLBI.
"Pada hari Senin dilakukan pernyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perjanjian kerjasama dari salah satu kantor notaris di Lampung," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus berawal pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen SKL Skandal BLBI
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun, karena hanya membayar RP1,1 triliun dari angka RP4,8 triliun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Belajar dari Peristiwa Cilincing, DPRD DKI Imbau Warga Mandiri Matikan Sakelar Listrik Saat Banjir
-
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said Dimulai, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
1.541 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Ojol di Kedubes ASMonas
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih