Suara.com - Firza Husein berencana menempuh upaya hukum terkait status penetapan sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Firza bakal melayangkan gugatan praperadilan terkait peningkatan statusnya dalam kasus chat sex yang diduga dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Iya, ke arah sana (praperadilan)," kata Aziz Yanuar, pengacara Firza Husein, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).
Aziz menjelaskan alasan rencana lakukan gugatan praperadilan karena menganggap kliennya sebagai korban.
Seharusnya, lanjut Aziz, polisi mengejar pemiliki situs baladacintarizieq.com yang dianggap pihak penyebar konten tersebut.
"Kami sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," tutur Aziz.
Dia juga mempertanyakan langkah kepolisian yang lebih memprioritaskan Firza yang menjadi objek dalam penyebaran konten berbau porno yang viral di media sosial.
Sebab, dia memperkirakan sangat mudah bagi polisi untuk menelisik keberadan pengunggah konten tersebut.
"Menurut saya, hal itu tidak sangat sulitlah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," ujarnya.
Baca Juga: Firza Tersangka Chat Mesum, Polisi Tunggu Kepulangan Habib Rizieq
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/5/2017) malam, setelah penyidik lakukan gelar perkara.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka dalam kasus itu.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Firza Husein terpaksa harus menginap di Polda Metro Jaya karena akan melanjukan pemeriksaan pada, Rabu (17/5/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag