Suara.com - Firza Husein berencana menempuh upaya hukum terkait status penetapan sebagai tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Firza bakal melayangkan gugatan praperadilan terkait peningkatan statusnya dalam kasus chat sex yang diduga dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Iya, ke arah sana (praperadilan)," kata Aziz Yanuar, pengacara Firza Husein, saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).
Aziz menjelaskan alasan rencana lakukan gugatan praperadilan karena menganggap kliennya sebagai korban.
Seharusnya, lanjut Aziz, polisi mengejar pemiliki situs baladacintarizieq.com yang dianggap pihak penyebar konten tersebut.
"Kami sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," tutur Aziz.
Dia juga mempertanyakan langkah kepolisian yang lebih memprioritaskan Firza yang menjadi objek dalam penyebaran konten berbau porno yang viral di media sosial.
Sebab, dia memperkirakan sangat mudah bagi polisi untuk menelisik keberadan pengunggah konten tersebut.
"Menurut saya, hal itu tidak sangat sulitlah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," ujarnya.
Baca Juga: Firza Tersangka Chat Mesum, Polisi Tunggu Kepulangan Habib Rizieq
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/5/2017) malam, setelah penyidik lakukan gelar perkara.
Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Firza sebagai tersangka dalam kasus itu.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Firza Husein terpaksa harus menginap di Polda Metro Jaya karena akan melanjukan pemeriksaan pada, Rabu (17/5/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel