Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Propinsi Nusa Tenggara Timur mendatangai Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (16/5/2017). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam proyek ini diduga ada korupsi dalam proses kerja sama Bangun, Guna, Serah (BOT) pihak Provinsi NTT dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM). PT SIM adalah perusahan yang diduga milik Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Perjanjian BOT itu dengan nomor. 04/SIM/Dirut/V/14 dibuat pada 23 Mei 2014 terkait pengelolaan lahan seluas 31.460 di Pantai Pede, yang terletak di pesisir kota Labuan Bajo, ibukota Manggarai Barat. Ini merupakan daerah yang kini dikembangkan sebagai salah satu daerah destinasi pariwisata prioritas oleh Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Jenderal Amang Ovan Wangkut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam laporan yang dibawa ke KPK, disebutkan sejumlah nama yang menjadi terlapor, antara lain Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebagai terlapor I; Bupati Mabar Gusti Dula, sebagai terlapor II; Direktur PT SIM, Heri Pranyoto sebagai terlapor III dan Setya Novanto sebagai terlapor IV.
Tindakan keempat orang tersebut dinilai memenuhi unsur tindakan pidana korupsi, yakni melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan pihak lain serta merugikan keuangan negara.
"Berikut sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan AMANG, Gubernur Frans Lebu Raya telah melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2003. UU itu mewajibkan Pemprov NTT menyerahkan aset miliknya yang ada di Mabar kepada Kabupaten Mabar pasca pembentukan kabupaten itu," katanya.
"Sementara itu, Bupati Dula memilih abai dengan ketentuan UU itu, di mana ia memilih tunduk dan bertekuk lutut di hadapan Lebu Raya," kata Ovan.
Lebih lanjut kata dia, indikasi kongkalikong dalam perjanjiaan itu makin kentara dengan tidak dimasukkannya sama sekali UU No. 8 Tahun 2003 sebagai bahan pertimbangan dalam dokumen perjanjian kerja sama dengan PT SIM. Padahal akat dia PT SIM termasuk masih baru dalam bisnis kepariwisataan, berhubung didirikan dan disahkan sebagai perusahaan yang berbadan hukum pada tahun 2011.
"Karena itu, perusahan itu, harusnya dipandang belum memiliki jam terbang memadai dalam mengelola barang milik daerah untuk kawasan wisata Labuan Bajo yang bertaraf internasional," katanya.
Lebih lanjut Ovan mengatakan Frans Lebu Raya dalam perjanjian dengan PT SIM tidak ada keterbukaan, apakah melalui penunjukan langsung atau melalui mekanisme tender. Sebab, katanya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 mengharuskan mekanisme tender.
Baca Juga: Deisti Setya Novanto: Pendidikan Keluarga Sangatlah Penting
"Dalam kontrak dengan PT SIM, Lebu Raya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang sudah dibatalkan berlakunya, tetapi masih tetap dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian kerja sama. Sementara PP Nomor. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tertanggal 24 April 2014, sebagai PP yang menggantikannya tidak dijadikan dasar pertimbangan," katanya.
Frans Lebu Raya juga disebut menggaransi PT SIM bahwa lahan Pantai Pede tidak dalam sengketa dan bebas dari tuntutan hukum pihak manapun. Padahal, Lebu Raya sadar dan tahu bahwa masyarakat dan Pemda Mabar sejak Bupatinya Fidelis Pranda pada tahun 2003 tetap menuntut penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikuasai oleh Gubernur NTT.
Selain itu, tidak ada klarifikasi tentang perubahan atau penerbitan Sertifikat Hak Pakai/SHP baru dari semula SHP No. 10 dan 11 menjadi SHP No. 3 dan 4 yang dilakukan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Tahun 2012 dengan alasan SHP No. 10 dan SHP No.11 hilang. Sementara, PT SIM diizinkan untuk mengubah sertifikat Hak Pakai No.3 dan No.4 yang menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan.
"Selanjutnya sertifikat HGB tersebut dijaminkan kepada lembaga keuangan di Bank. Padahal, PP Nomor 27 Tahun 2014 melarang pihak pengelola menjaminkan obyek yang disewa untuk dijadikan jaminan hutang," kata Ovan.
Kata dia, tidak adanya kejelasan atau penegasan di dalam perjanjian, apakah telah ada persetujuan DPRD atau tidak dan beban biaya terkait pengurusan ijin-ijin dan lain-lain menjadi beban pihak siapa. Karena, di dalam PP No. 50 Tahun 2007, persoalan beban biaya dan persetujuan DPRD mutlak diperlukan karena menyangkut aset daerah yang dijadikan obyek perjanjian.
"Dalam perjanjian, pembayaran uang kontribusi dari PT. SIM dimasukkan melalui Rekening Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Bank NTT Nomor : 001.01.02.001018-7/G. Padahal, ketentuan Undang-Undang mengharuskan pembayarannya itu melalui rekening kas umum daerah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu