Habib Rizieq Shihab [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak akan pulang ke Indonesia sampai ada keadilan hukum. Saat ini, Rizieq tidak mau pulang ke Jakarta untuk memenuhi penyidik Polda Metro Jaya karena menilai kasus penyebaran konten pornografi yang dipakai untuk menjeratnya, tidak bernuansa politis.
"Habib punya cara untuk tidak akan pulang ke Indonesia, sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya. Tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (17/5/2017).
Saat ini, Rizieq berada di Arab Saudi bersama keluarga.
"Habib punya cara untuk tidak akan pulang ke Indonesia, sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya. Tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (17/5/2017).
Saat ini, Rizieq berada di Arab Saudi bersama keluarga.
Sugito belum dapat memastikan kapan Rizieq pulang. Tapi kabar terakhir yang didengarnya, Rizieq akan pulang sekitar bulan puasa.
"Kalau kemarin sih yang saya tahu sebelum puasa. Tapi belum ada kabar lagi. Bisa saja pertengahan puasa atau setelah Lebaran. Kami belum tahu," kata dia.
Rizieq, kata Sugito, sangat kecewa dengan penanganan kasus chat sex dan foto tak senonoh yang tersebar lewat situs baladacintarizieq.com. Dia kecewa karena merasa kasus ini dipaksakan dan dikait-kaitkan dengan Rizieq.
"Saya menganggap ini bukan proses hukum, ini adalah proses politisasi seakan-akan dijadikan proses hukum. Intinya Habib Rizieq tidak tahu menahu, tidak melakukan itu tapi tiba-tiba habib dipaksakan menjadi bagian dari itu. Ini yang menjadi habib sangat kecewa. Ini hanya rekayasa aja," kata dia
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq dalam kasus tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!