Suara.com - Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengakui tidak tahu motif pemberian uang senilai Rp36 Miliar oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang dengan status pinjaman tersebut diberikan oleh Andi kepada PT Quadra.
Pengakuan itu, diungkapkan Willy dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
PT Quadra Solution adalah anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.
"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT Quadra? " tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Basir, dalam persidangan.
"Mungkin karena dia mendapat bunga 12,5 persen dari itu," jawab Willy.
Tak puas, JPU Basir terus mencecar Willy. Dia meminta Willy untuk menjelaskan latar belakang Andi tentang niatnya meminjamkan uang sebesar nilai itu.
"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repot meminjamkan uang ke PT Quadra? " tukas Basir.
Lagi-lagi, Willy menjawab tidak mengetahuinya. Ia lantas memberikan pengandaian untuk menjawab pertanyaan Basir.
Baca Juga: Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek
"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan pak," kata Willy.
Willy juga mulai menyebut sejumlah nama pihak lain untuk dikaitkan dalam persoalan tersebut. Ia mengatakan, perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
"Saat itu kami tidak hanya ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.
Willy memaparkan proses pemberian pinjaman tersebut. Katanya, uang sebesar itu diterima PT Quadra melalui tiga tahap.
"Sekitar Rp5 miliar di antaranya diberikan melalui data script, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.
Dalam proyek yang bermula Tahun 2011 tersebut, PT Quadra mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar. Sementara proyeknya sendiri tidak berjalan lancar sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.
Terkait kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan empat oramg tersangka. Selain Irman dan Sugiharto, dua tersangka lainnya adlaah Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Khusus untuk Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dimuka perasidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
KPK secara tegas mengatakan tidak bakal berhenti melakukan penelisikan. KPK terus melakukan penyidikan sekaligus penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan