Suara.com - Setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama Islam, wacana penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama menguat. Di DPR terjadi pro dan kontra yang intinya sebelum diputuskan harus dilakukan pengkajian dalam segala konteks.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pasal tentang penodaan agama masih relevan. Pasal tersebut, katanya, merupakan perangkat hukum agar setiap orang tidak sembarangan melakukan penghinaan terhadap agama.
"Ini bukan persoalan satu agama, dua agama saja. Ini menyangkut semua agama. Tidak boleh ada orang melakukan penodaan agama terhadap agama manapun. Apalagi dia berbeda agama. Terhadap yang agamanya sama saja, bisa menjadi masalah," kata Fadli di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Pasal tentang penodaan agama, kata Fadli, hakikanya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
"Supaya orang tidak sembarangan untuk menistakan agama, menodai agama. Kan kalau tidak ada koridor hukum, berbahaya," ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengungkapkan resiko jika pasal tersebut dicabut. Nanti, orang bisa dengan gampang melakukan tindakan-tindakan sepihak.
"Termasuk teror, mungkin dia main hakim sendiri. Kalau tidak ada saluran dalam hukum. Misalnya dihapuskan, terus orang nanti tidak bisa mengajukan gugatan hukum. Orang bisa seenaknya menghakimi sendiri. Jadi kita perlu pasal ini," kata Fadli.
Peneliti dari lembaga Saiful Mujani Research & Consulting, Sirojudin Abbas, beranggapan pasal tentang penodaan agama bisa digunakan untuk membungkam lawan dalam persaingan politik. Hal itu pula, kata Sirojudin, yang terjadi dalam gelaran pilkada Jakarta periode 2017-2024.
"Karena itu sangat rentan digunakan suatu kelompok politik tertentu untuk meringkus kebebasan dan ruang gerak lawan politiknya," kata Sirojudin, saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Itu sebabnya dia sepakat dengan desakan dunia internasional yang meminta pemerintah mencabut pasal tersebut. Sebab bila tidak, pasal ini dinilai akan berbahaya untuk harmoni antar kelompok beragama. Penghilangan pasal ini, kata Sirojudin, bisa juga dilakukan untuk melindungi setiap risiko proses kriminalisasi terhadap tokoh politik tertentu.
"Bagusnya, saran saya, pemerintah dan DPR meninjau pasal itu dan membuangnya. Itu sehat untuk menjamin keberlangsungan demokrasi dan memastikan hubungan baik antar kelompok dan agama, mayoritas dan minoritas, (supaya) berjalan secara lebih alamiah," katanya.
Sirojudin menambahkan isu SARA seperti ini cukup signifikan dalam menjatuhkan lawan politik. Dalam catatannya, isu SARA bisa membuat Zairullah Azhar kalah pada Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2015. Zairullah kalah setelah diserang isu kesukuan yang menyebut dirinya bukanlah berasal dari suku pribumi Kalimantan Selatan lantaran dia berasal dari Makasar.
"Di tiga minggu terakhir dia diserang oleh isu suku, bahwa dia bukan orang Banua, orang asli Kalimantan Selatan. Dan itu berefek juga, turun banyak itu. Kalah dia," tuturnya.
Ke depannya, Sirojudin berharap pemerintah bisa mengajak partai politk dan tokoh-tokoh politik nasional untuk berkomitmen dalam setiap kompetisi demokrasi di mana pun, supaya lebih hati-hati untuk tidak menggunakan isu SARA.
"Ini sangat rentan memecah-belah. Jadi, parpol harus punya komitmen bersama untuk tidak menggunakan isu SARA untuk memenangkan persaingan politik. Juga partai politik dan organisasi masyarakat agama, diminta untuk tidak menggunakan sarana ibadah sebagai tempat mobilisasi opini dan dukungan," kata dia.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil