Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Welly Hidayat]
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/5/2017).
"Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.
"Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat