Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Welly Hidayat]
        Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/5/2017). 
 
"Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
 
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
 
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
 
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
 
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
 
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
 
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.
        
                 
                           
      
        
        "Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.
Tag
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!