Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Welly Hidayat]
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/5/2017).
"Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.
"Intinya, secara umum, kami itu ingin penguatan pengawasan di daerah. Jangan sampai, mohon maaf, urusan 10 juta, tertangkap tangan di kabupaten kota itu, sampai KPK turun ke bawah. Kalau begitu fungsi inspektorat daerah itu buat apa? Dirjen kami itu buat apa?" kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tjahjo mengibaratkan direktorat jenderal Kementerian Dalam Negeri dan inspektorat daerah sebagai mata dan telinga Kepala Daerah.
"Kalau tidak mampu mendeteksi nggak mampu mengungkapkan pungli, manipulasi anggaran, khususnya perencanaan anggaran, dana hiba bansos, retribusi pajak harus KPK turun ke bawah hanya gara-gara 10 juta, 5 juta, kan sangat sayang," kata Tjahjo.
Tjahjo berharap fungsi inspektorat daerah setara dengan sekretaris daerah. Dengan demikian, tidak akan ada lagi ketakutan untuk mengontrol satuan kerja perangkat daerah.
"Saya kira ini langkah bagus KPK untuk fungsi penegahannya diutamakan, fungsi pencegahannya lewat APIP, lewat inspektorat daerah yang harus independen. Jangan karena takut ini pimpinan, hanya ini temannya di daerah, nggak mau memproses hingga KPK sampai turun ke Klaten, turun ke Madiun. KPK lebih baik fokus ke yang besar. KPK sudah punya komitmen untuk pencegahan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penguatan aparat pengawas internal pemerintah menjadi perhatian sendiri KPK.
"Penguatan APIP ini memang merupakan salah satu konsern KPK untuk mencegah dan meminimalisir korupsi sejak awal di instansi pemerintahan.Ada tiga hal utama yang perlu diperbaiki, mulai dari desain kelembagaan agar APIP bisa lebih independen, sumber daya manusianya, dan anggarannya," kata Febri.
KPK berharap di masa mendatang inspektorat daerah mampu melakukan pencegahan penyimpangan sekaligus memberikan sanksi agar jera.
"Bahkan desainnya, pemberhentian Inspektur tidak bisa dilakukan langsung oleh Kepala Daerah setempat. Misalnya,pemberhentian inspektur di kabupaten atau kota harus juga dengan persetujuan Gubernur. Demikian juga pemberhentian Inspektur provinsi harus dengan persetujuan Mendagri. Desain kelembagaan bertingkat ini diharapkan bisa lebih meningkatkan independensi Inspektorat melakukan pengawasan internal," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya