Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lantai 20 Blok G, Balai Kota DKI. Sidak itu untuk memeriksa kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) saat ”hari kejepit nasional” (harpitnas), Senin (27/3/2017). [Suara.com/Bowo]
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menekankan bahwa langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengembalikan sisa uang operasional gubernur untuk Mei 2017 sebesar Rp1.287.096.775 merupakan hal yang wajar.
"Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono menambahkan Ahok sudah tidak menerima uang operasional gubernur sejak Selasa (9/5/2017) atau setelah majelis hakim memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.
"Sementara administrasi penanggungjawab BOP (biaya penunjang operasional) itu kan total, otomatis dikembalikan," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan yang operasional yang telah dikembalikan Ahok, kini telah dimasukkan kembali ke kas daerah.
"Uang kembali ke kas daerah. Kalau nggak dikembalikan, dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," ujar Sumarsono.
Informasi Ahok mengembalikan uang operasional ke pemerintah sebelumnya diungkapkan pengacara Ahok, Josefina A. Syukur.
"Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono menambahkan Ahok sudah tidak menerima uang operasional gubernur sejak Selasa (9/5/2017) atau setelah majelis hakim memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.
"Sementara administrasi penanggungjawab BOP (biaya penunjang operasional) itu kan total, otomatis dikembalikan," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan yang operasional yang telah dikembalikan Ahok, kini telah dimasukkan kembali ke kas daerah.
"Uang kembali ke kas daerah. Kalau nggak dikembalikan, dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," ujar Sumarsono.
Informasi Ahok mengembalikan uang operasional ke pemerintah sebelumnya diungkapkan pengacara Ahok, Josefina A. Syukur.
Uang tersebut telah ditransfer lewat rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara