Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lantai 20 Blok G, Balai Kota DKI. Sidak itu untuk memeriksa kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) saat ”hari kejepit nasional” (harpitnas), Senin (27/3/2017). [Suara.com/Bowo]
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menekankan bahwa langkah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengembalikan sisa uang operasional gubernur untuk Mei 2017 sebesar Rp1.287.096.775 merupakan hal yang wajar.
"Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono menambahkan Ahok sudah tidak menerima uang operasional gubernur sejak Selasa (9/5/2017) atau setelah majelis hakim memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.
"Sementara administrasi penanggungjawab BOP (biaya penunjang operasional) itu kan total, otomatis dikembalikan," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan yang operasional yang telah dikembalikan Ahok, kini telah dimasukkan kembali ke kas daerah.
"Uang kembali ke kas daerah. Kalau nggak dikembalikan, dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," ujar Sumarsono.
Informasi Ahok mengembalikan uang operasional ke pemerintah sebelumnya diungkapkan pengacara Ahok, Josefina A. Syukur.
"Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Sumarsono menambahkan Ahok sudah tidak menerima uang operasional gubernur sejak Selasa (9/5/2017) atau setelah majelis hakim memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama.
"Sementara administrasi penanggungjawab BOP (biaya penunjang operasional) itu kan total, otomatis dikembalikan," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan yang operasional yang telah dikembalikan Ahok, kini telah dimasukkan kembali ke kas daerah.
"Uang kembali ke kas daerah. Kalau nggak dikembalikan, dia harus kembalikan uang setelah audit BPK," ujar Sumarsono.
Informasi Ahok mengembalikan uang operasional ke pemerintah sebelumnya diungkapkan pengacara Ahok, Josefina A. Syukur.
Uang tersebut telah ditransfer lewat rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana