Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sebab UU yang ada sekarang sudah tidak memadai untuk menangani perkembangan gerakan teroris, terutama pencegahan.
"Kami sudah bahas itu dengan semua pihak terkait, nah ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Anti Terorisme. Sebab selama ini UU tersebut belum memadai, oleh karena itu orang bebas sekali melakukan berbagai macam tindak terorisme di negara kita," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Sejumlah poin penting yang menjadi klausul dalam UU tersebut terkait penanganan bersifat preventif dan pencegahan teror. Di UU yang ada sekarang, seorang terduga teroris baru bisa ditindak atau ditangkap bila sudah ada bukti berupa tindakan.
"(Poin penting) tindakan preventif, sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah ada perbuatan melakukan akibat baru bisa melakukan penindakan. Semestinya sebelum itu (aksi teror) harus sudah kita melakukan tindakan," ujar dia.
Ia menyontohkan seseorang kelompok ekstremis melakukan latihan militer tak ada ancaman atau sanksi hukum dalam UU Anti Terorisme. Padahal, kegiatan latihan militer tersebut untuk persiapan melakukan teror.
"Tapi UU kita sekarang belum menjangkau ke sana," tutur dia.
Selain itu, kasus WNI yang berangkat ke luar negeri, seperti Suriah, untuk bergabung dengan kelompok ISIS, juga tak bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme yang ada sekarang.
"Termasuk sekarang banyak sekali yang pergi ke luar negeri bergabung dengan negara lain untuk melakukan suatu katakanlah kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan pembenahan, revisi UU ini supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan