Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sebab UU yang ada sekarang sudah tidak memadai untuk menangani perkembangan gerakan teroris, terutama pencegahan.
"Kami sudah bahas itu dengan semua pihak terkait, nah ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Anti Terorisme. Sebab selama ini UU tersebut belum memadai, oleh karena itu orang bebas sekali melakukan berbagai macam tindak terorisme di negara kita," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Sejumlah poin penting yang menjadi klausul dalam UU tersebut terkait penanganan bersifat preventif dan pencegahan teror. Di UU yang ada sekarang, seorang terduga teroris baru bisa ditindak atau ditangkap bila sudah ada bukti berupa tindakan.
"(Poin penting) tindakan preventif, sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah ada perbuatan melakukan akibat baru bisa melakukan penindakan. Semestinya sebelum itu (aksi teror) harus sudah kita melakukan tindakan," ujar dia.
Ia menyontohkan seseorang kelompok ekstremis melakukan latihan militer tak ada ancaman atau sanksi hukum dalam UU Anti Terorisme. Padahal, kegiatan latihan militer tersebut untuk persiapan melakukan teror.
"Tapi UU kita sekarang belum menjangkau ke sana," tutur dia.
Selain itu, kasus WNI yang berangkat ke luar negeri, seperti Suriah, untuk bergabung dengan kelompok ISIS, juga tak bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme yang ada sekarang.
"Termasuk sekarang banyak sekali yang pergi ke luar negeri bergabung dengan negara lain untuk melakukan suatu katakanlah kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan pembenahan, revisi UU ini supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI