Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sebab UU yang ada sekarang sudah tidak memadai untuk menangani perkembangan gerakan teroris, terutama pencegahan.
"Kami sudah bahas itu dengan semua pihak terkait, nah ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Anti Terorisme. Sebab selama ini UU tersebut belum memadai, oleh karena itu orang bebas sekali melakukan berbagai macam tindak terorisme di negara kita," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Sejumlah poin penting yang menjadi klausul dalam UU tersebut terkait penanganan bersifat preventif dan pencegahan teror. Di UU yang ada sekarang, seorang terduga teroris baru bisa ditindak atau ditangkap bila sudah ada bukti berupa tindakan.
"(Poin penting) tindakan preventif, sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah ada perbuatan melakukan akibat baru bisa melakukan penindakan. Semestinya sebelum itu (aksi teror) harus sudah kita melakukan tindakan," ujar dia.
Ia menyontohkan seseorang kelompok ekstremis melakukan latihan militer tak ada ancaman atau sanksi hukum dalam UU Anti Terorisme. Padahal, kegiatan latihan militer tersebut untuk persiapan melakukan teror.
"Tapi UU kita sekarang belum menjangkau ke sana," tutur dia.
Selain itu, kasus WNI yang berangkat ke luar negeri, seperti Suriah, untuk bergabung dengan kelompok ISIS, juga tak bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme yang ada sekarang.
"Termasuk sekarang banyak sekali yang pergi ke luar negeri bergabung dengan negara lain untuk melakukan suatu katakanlah kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan pembenahan, revisi UU ini supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum