Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Sebab UU yang ada sekarang sudah tidak memadai untuk menangani perkembangan gerakan teroris, terutama pencegahan.
"Kami sudah bahas itu dengan semua pihak terkait, nah ini satu bukti sebenarnya sudah sangat mendesak sekali untuk dilakukan revisi UU Anti Terorisme. Sebab selama ini UU tersebut belum memadai, oleh karena itu orang bebas sekali melakukan berbagai macam tindak terorisme di negara kita," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Sejumlah poin penting yang menjadi klausul dalam UU tersebut terkait penanganan bersifat preventif dan pencegahan teror. Di UU yang ada sekarang, seorang terduga teroris baru bisa ditindak atau ditangkap bila sudah ada bukti berupa tindakan.
"(Poin penting) tindakan preventif, sekarang ini kan kita harus tunggu akibat dulu, setelah ada perbuatan melakukan akibat baru bisa melakukan penindakan. Semestinya sebelum itu (aksi teror) harus sudah kita melakukan tindakan," ujar dia.
Ia menyontohkan seseorang kelompok ekstremis melakukan latihan militer tak ada ancaman atau sanksi hukum dalam UU Anti Terorisme. Padahal, kegiatan latihan militer tersebut untuk persiapan melakukan teror.
"Tapi UU kita sekarang belum menjangkau ke sana," tutur dia.
Selain itu, kasus WNI yang berangkat ke luar negeri, seperti Suriah, untuk bergabung dengan kelompok ISIS, juga tak bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme yang ada sekarang.
"Termasuk sekarang banyak sekali yang pergi ke luar negeri bergabung dengan negara lain untuk melakukan suatu katakanlah kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. Itu kita tidak bisa apa-apa dan ini yang harus kita lakukan pembenahan, revisi UU ini supaya kita bisa mengantisipasi dan menindak sekaligus," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
Guyonan Dasco: Yang Sukses Selesaikan Masalah Agraria Bisa Jadi Cawapres
-
Aksi Kamisan ke-880: Tanpa Keberanian untuk Mengingat Luka, Bangsa Ini Hanya Akan Mewariskan Trauma