Suara.com - Predikat wajar tanpa pemgecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bisa saja diubah. Pasalnya, pemberian predikat tersebut terindikasi adanya proses transaksi suap antara pihak Kemendes PDTT dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita akan lihat dari hasilnya, tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja (diubah), namanya restatement," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat konferensi pers bersama dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Namun, terkait hal tersebut, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, belum diketahui, apakah prosesnya yang salah, atau status WTP ada karena hasil suap.
"Tapi kita tidak tahu apakah karena itu, karena yang kita lakukan menurut saya on track secara keputusan di sidang badan," kata Moermahadi.
Ia memaparkan bahwa untuk memberikan predikat terhadap laporan keuangan sebuah kementerian, BPK melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari ketua tim sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan pun dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa.
Dari temuan tersebut, dapat disimpulkan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian.
"Kriterianya apa yang dilakukan BPK dalam melakukan pemeriksaan? apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, ketaatan perundangn-undangan," terangnya.
Lebih lanjut Moermahadi mengatakan bahwa dari temuan tim, dapat melihat apakah itu berpengaruh secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Dan biasanya, kata dia, memakai materiality dimana disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab.
"Dari proses itu nanti BPK biasanya dari LKPP keseluruhan dilakukan pembahasan diikuti semua anggota. Kita bersembilan termasuk semua penanggung jawab dibahas satu per satu dari kementerian kenapa dia diberi disclamer atau WSP. Masing-masing tim mempresentasikan baru kemudian di badan akan melihat apakah standar akuntasi atau standar audit nanti akan dibahas dalam sidang badan," katanya merinci.
Oleh karena itu, Moermahadi menegaskan bahwa terkait pemberian predikat tersebut tidak bisa disimpulkan secara umum.
"Jadi tidak bisa digeneralisir, opini bisa didagangkan, tapi proses tadi apa yang ditemukan dari kejadian ini, kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Tapi kita sudah lakukan qualitiy control, quality assurance. Jadi, dalam proses yang dilakukan KPK sampai berkekuatan hukum di persidangan baru kita tahu kenapa terjadi. Kalau sekarang kita tidak tahu kita tunggu dari penyidikan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan