Suara.com - Predikat wajar tanpa pemgecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bisa saja diubah. Pasalnya, pemberian predikat tersebut terindikasi adanya proses transaksi suap antara pihak Kemendes PDTT dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita akan lihat dari hasilnya, tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja (diubah), namanya restatement," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat konferensi pers bersama dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Namun, terkait hal tersebut, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, belum diketahui, apakah prosesnya yang salah, atau status WTP ada karena hasil suap.
"Tapi kita tidak tahu apakah karena itu, karena yang kita lakukan menurut saya on track secara keputusan di sidang badan," kata Moermahadi.
Ia memaparkan bahwa untuk memberikan predikat terhadap laporan keuangan sebuah kementerian, BPK melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari ketua tim sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan pun dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa.
Dari temuan tersebut, dapat disimpulkan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian.
"Kriterianya apa yang dilakukan BPK dalam melakukan pemeriksaan? apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, ketaatan perundangn-undangan," terangnya.
Lebih lanjut Moermahadi mengatakan bahwa dari temuan tim, dapat melihat apakah itu berpengaruh secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Dan biasanya, kata dia, memakai materiality dimana disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab.
"Dari proses itu nanti BPK biasanya dari LKPP keseluruhan dilakukan pembahasan diikuti semua anggota. Kita bersembilan termasuk semua penanggung jawab dibahas satu per satu dari kementerian kenapa dia diberi disclamer atau WSP. Masing-masing tim mempresentasikan baru kemudian di badan akan melihat apakah standar akuntasi atau standar audit nanti akan dibahas dalam sidang badan," katanya merinci.
Oleh karena itu, Moermahadi menegaskan bahwa terkait pemberian predikat tersebut tidak bisa disimpulkan secara umum.
"Jadi tidak bisa digeneralisir, opini bisa didagangkan, tapi proses tadi apa yang ditemukan dari kejadian ini, kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Tapi kita sudah lakukan qualitiy control, quality assurance. Jadi, dalam proses yang dilakukan KPK sampai berkekuatan hukum di persidangan baru kita tahu kenapa terjadi. Kalau sekarang kita tidak tahu kita tunggu dari penyidikan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan