Suara.com - Predikat wajar tanpa pemgecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bisa saja diubah. Pasalnya, pemberian predikat tersebut terindikasi adanya proses transaksi suap antara pihak Kemendes PDTT dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kita akan lihat dari hasilnya, tapi teorinya kalau ada kesalahan proses pemberian auditnya dan tidak memenuhi standar auditnya bisa saja (diubah), namanya restatement," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat konferensi pers bersama dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Namun, terkait hal tersebut, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, belum diketahui, apakah prosesnya yang salah, atau status WTP ada karena hasil suap.
"Tapi kita tidak tahu apakah karena itu, karena yang kita lakukan menurut saya on track secara keputusan di sidang badan," kata Moermahadi.
Ia memaparkan bahwa untuk memberikan predikat terhadap laporan keuangan sebuah kementerian, BPK melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari ketua tim sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan pun dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa.
Dari temuan tersebut, dapat disimpulkan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian.
"Kriterianya apa yang dilakukan BPK dalam melakukan pemeriksaan? apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, ketaatan perundangn-undangan," terangnya.
Lebih lanjut Moermahadi mengatakan bahwa dari temuan tim, dapat melihat apakah itu berpengaruh secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Dan biasanya, kata dia, memakai materiality dimana disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab.
"Dari proses itu nanti BPK biasanya dari LKPP keseluruhan dilakukan pembahasan diikuti semua anggota. Kita bersembilan termasuk semua penanggung jawab dibahas satu per satu dari kementerian kenapa dia diberi disclamer atau WSP. Masing-masing tim mempresentasikan baru kemudian di badan akan melihat apakah standar akuntasi atau standar audit nanti akan dibahas dalam sidang badan," katanya merinci.
Oleh karena itu, Moermahadi menegaskan bahwa terkait pemberian predikat tersebut tidak bisa disimpulkan secara umum.
"Jadi tidak bisa digeneralisir, opini bisa didagangkan, tapi proses tadi apa yang ditemukan dari kejadian ini, kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Tapi kita sudah lakukan qualitiy control, quality assurance. Jadi, dalam proses yang dilakukan KPK sampai berkekuatan hukum di persidangan baru kita tahu kenapa terjadi. Kalau sekarang kita tidak tahu kita tunggu dari penyidikan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka