Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Inpektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Selain Sugito, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Ali Sadli, pegawai eselon satu BPK Rohmadi Sapto Giri dan pegawai eseleon tiga Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Itu dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif selama 1×24 jam terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5/2017) kemarin.
"Setelah diperiksa 1×24 jam dan dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh BPK RI terhadap laporan Kemendes, dan KPK tingkatkan status ke penyidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG selaku Irjen Kemendes, JBP pegawai eselon tiga Kemendes, RS eselon satu di BPK, dan ALS auditor BPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Kata Laode, transaksi suap tersebut bermula dari laporan keuangan Kemendes PDTT yang diperiksa oleh Auditor BPK. Karena menginginkan status opini WTP, Sugito pun meminta Ali Sadli dan Rohmadi Sapto Giri untuk membantunya. Dan sebagai imbalannya, Sugito harus menyerahkan uang senilai Rp240 juta.
"Latar belakang kejadiannya pada Maret dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemendes. Untuk memperoleh satatus opini WTP, SUG melakukan pendekatan kepada auditor BPK. Untuk uangnya mereka gunakan Kode 'PERHATIAN'," kata Syarif.
Dari total komitmen Rp240 juta tersebut, sebanyak Rp200 juta sudah diserahkan pada awal Mei 2017.
Sebagai pemberi suap, Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nokor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dan sebagai penerima, Ali dan Rohmadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nokor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda