Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memastikan revisi Undang-Undang tentang Anti Terorisme yang sedang dibahas tingkat panitia khusus DPR dan pemerintah akan mempertimbangkan nilai hak asasi manusia.
"Tidak ada keinginan kita melanggar HAM, semua harus dalam koridor negara hukum," kata Yasonna di DPR, Senin (29/5/2017).
Yasonna menambahkan pembahasan revisi harus diperluas tidak hanya peran penegak hukum, melainkan peran aparat untuk bisa lebih awal menyikapi teror.
"Kami akan segera meminta teman-teman DPR mempercepat RUU terorisme. Ini kita harapkan bisa merupakan upaya antisipasi supaya kejadian-kejadian seperti kemarin. Peran penegak hukum itu bisa lebih awal bisa menyikapi," kata dia.
Pemerintah, kata dia, tengah mempertimbangkan unsur penguatan pengawasan dari penegakan hukum tindak pidana terorisme.
Saat ini, katanya, pengawasan tindak pidana terorisme masih di tatanan instansional. Dia hanya ingin memastikan proses penegakan hukum pidana terorisme tidak berjalan sewenang-wenang.
"Nanti kita lihat itu. Dan, dalam pelaksanaan selama ini kan fine-fine saja (tidak butuh lembaga pengawasan khusus)," kata dia.
Saat ini, revisi sudah masuk dalam pembahasan daftar inventaris masalah. Pembahasan dilakukan oleh panitia khusus DPR dan perwakilan pemerintah.
Proses pembahasan dikebut setelah Presiden Joko Widodo meminta pembahasan dipercepat. Presiden minta penyelesaian RUU ini dipercepat setelah aksi bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI