Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memastikan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas Panitia Khusus DPR dan pemerintah akan mengakomodasi penegakan hak asasi manusia (HAM).
"Tidak ada keinginan kami melanggar HAM, semua harus dalam koridor negara hukum," kata Yasonna di DPR, Senin (29/5/2017).
Yasonna mengatakan, revisi UU itu sebenarnya untuk memberikan keleluasaan aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif terhadap aksi teroristik.
Sementara ini, kata dia, pengawasan atau tindakan preventif terhadap tindak pidana terorisme masih merupakan program instansional atau tidak komprehensif dilakukan semua pihak. Melalui revisi, hal tersebut bakal diubah menjadi kebalikannya.
Untuk diketahui, DPR dan pemerintah tengah menginventarisasi persoalan dalam proses revisi UU itu. Proses pembahasan ini akan dikebut setelah Presiden Joko Widodo meminta revisinya segera dirampungkan pascateror bom bunuh diri Kampung Melayu, Rabu (24/5) pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!