Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) tetap tak percaya dengan tuduhan kepolisian yang telah meningkatkan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pornografi.
Pasalnya, FPI menduga banyak kejanggalan dari penetapan Rizieq menjadi tersangka atas dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein yang diberedar melalui situs baladacintarizieq.com.
"Jika chat di dalam aplikasi whatsapp dijadikan dasar pengenaan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq, jelas merupakan alat bukti yang sumir," kata Ketua Bidang Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).
Ia menganggap kepolisian cenderung terburu-buru untuk meningkatkan status Rizieq, tanpa pendalaman terhadap alat bukti yang diperoleh. Sugito bahkan meyakini beredarnya percakapan mesum yang viral di media sosial hanya upaya rekayasa.
"Bagaimana pun chat itu diduga kuat adalah fake aplikasi whatsapp atau percakapan palsu. Dan sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya. Namun tanpa proses itu polisi justru secara terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," kata dia.
Kejanggalan mengenai prosedur hukum yang benar ini, tambah Sugito, tanpa tedeng aling-aling telah diabaikan polisi di hadapan publik. Ia menilai polisi tidak lagi dengan cermat memperhatikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
Sugito juga menambahkan tuduhan kasus pornografi yang dialamatkan kepada Rizieq merupakan upaya secara sistematis untuk menjatuhkan citra Rizieq sebagai ulama.
"Hal ini semakin menunjukkan kesan adanya usaha sistematis yang disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma’ruf dan nahi munkar di Tanah Air belakangan ini," kata Sugito.
Kemarin, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi bakal memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tak kunjung kembali ke Indonesia
Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting