Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampakan jika penyidik saat ini sedang mempercepat proses pelengkapan berkas perkara tersangka kasus penyebaran konten berbau pornografi, Firza Husein. Pelengkapan berkas dilakukan agar kasus tersebut bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik tetap memproses dan menyusun berkas perkara tersebut sehingga akan diajukan ke JPU," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017)
Menurut Argo, pemberkasan dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan Firza. Namun, dia menyampaikan apabila ada keterangan yang perlu ditambahkan, penyidik kemungkinan akan kembali memeriksa Firza.
"Sementara sudah selesai dan nanti apakah ada kekurangan atau tidak penyidik yang lebih mengetahui," katanya.
Argo juga menyampaikan jika alasan Firza tidak ditahan karena penyidik khawatir kondisi kesehatan Firza. Saat dilakukan pemeriksaan sejak Selasa (16/5/2017) kondisi kesehatan Firza menurun.
"Kenapa tak melakukan penahanan karena itu subyektifitas penyidik ya. Kan tak semua kasus wajib ditahan tapi bisa dilakukan penahanan. Penyidik punya pertimbangan yakni alasan kesehatan. Ini manusiawi. Sehingga FH (Firza) dipulangkan," katanya.
Kemarin, Firza dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan hingga pukul 09.30 WIB. Polisi mencecar 35 pertanyaan kepada Firza terkait penyebaran konten berbau pornografi.
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu tetap tidak mengakui dirinya sebagai objek dalam penyebaran konten berbau pornografi.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Firza Husein Pertimbangkan Hadirkan Saksi Ahli
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo