Suara.com - Anak perempuan berusia 11 tahun dipaksa menikah dengan lelaki yang memperkosanya. Lelaki itu memperkosanya pada usia 10 tahun, menikahinya di usia 11 tahun.
Pemaksaan untuk menikah itu dilakukan keluarga si bocah. Alasannya, tidak ingin berhadapan dengan hukum di Florida, Amerika Serikat.
Saat ini perempuan itu tengah hamil. Lelaki pemerkosa anak itu berusia 20 tahun.
Dalam pengakuannya kepada New York Times, bocah 11 tahun itu mengaku dipaksa menikah. Upacara sampai dokumen pernikahan didapatkan secara resmi di gereja distrik Pinellas.
"Saya dipaksa. Ibuku bertanya apakah aku ingin menikah. Saya jawab, tidak tahu, apa pernikahan itu? Apa yang saya lakukan setelah menjadi seorang istri," kata perempuan itu.
Pernikahan perempuan usia dini masih diizinka di beberapa negara bagian Amerika Serikat. Padahal AS, salah satu negara yang getol kampanye anti pernikahan dini. Alasannya pernikahan dini pada anak termasuk pemerkosaan.
Kembali ke perempuan 11 tahun yang menikah dengan pemerkosanya. Dia mengaku hidup dalam mengerikan berumah tangga dengan pemerkosanya. Masa kecilnya berantakan.
Khusus di Florida, batas usia perempuan menikah adalah 16 tahun, itu pun harus mendapatkan izin dari orangtua. Namun hakim diberikan wewenang mengizinkan pernikahan anak di bawah 18 tahun. (Mirror)
Baca Juga: Kasus Percobaan Perkosaan Farah Dibba Siap Disidangkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?