Agus Iswanto alias Denny Agus mengungkapkan alasan dirinya kerap mencabuli dan memperkosa anak kandungnya berinisial DAE (17) karena sering menonton video porno. Tak hanya DEA, Agus juga telah mencabuli keponakannya berinsial DAL (10) saat masih berusia tujuh tahun.
"Untuk anu-anu (pelampiasan) seks pak, karena saya sering nonton video gitu pak," kata Agus di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Dia menyampaikan, video-video porno yang ditontonnya itu diperoleh dari grup pesan eletronik Whatsapp. Dia juga mengaku kerap mengunduh sendiri video-video adegan ranjang itu di situs-situs porno.
"Video yang saya dapat juga, video dari WA maupun dari download-an pak," katanya.
Agus yang berprofesi sebagai karyawan di perusahaan Sawit, Kalimantan Timur itu juga menyampaikan istrinya tidak pernah mengetahui tindakan asusilanya yang dilakukan kepada DEA dan DAL.
"(Istri saya) nggak tahu," kata dia
Namun saat ini dirinya baru menyesal telah melakukan tindakan asusila di bawah umur itu setelah kepolisian mengungkap adanya penyebaran konten pornografi anak-anak di akun Skype miliknya
"Nyesel, nyesel saya pak," kata dia.
Baca Juga: Bejat, Ayah Setubuhi Anak dan Siarkan Langsung di Skype
Agus ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kukar, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/5/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penyerbaran konten berbau pornografi di media sosial pada 2 Mei 2017.
Agus dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kisah Bilqis, 15 Tahun Memburu Pemerkosa dan Pembunuh Keluarganya
-
Anggota DPR Malaysia Usul Korban Mau Nikahi Pelaku Pemerkosanya
-
PRT yang Jadi Korban Nafsu Setan Minta Dukun Palsu Dihukum
-
Kisah Pilu K Ditipu Nafsu Syahwat Dukun Cabul di Kontrakan
-
Mayat Wanita Ditemukan Tersangkut di Sebilah Bambu Kali Cisaat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara