Suara.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN alias Cikon (31). Dia adalah pelaku pencabulan terhadap belasan anak di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke rumahnya untuk bermain permainan di laptopnya. Kemudian, di saat para korban asyiknya bermain game, pelaku memutarkan video porno untuk disaksikan para korban.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian mencabuli para korban sambil menyaksikan video porno itu. Lalu, Korban pun memberikan uang Rp10ribu kepada korban setelah dicabuli.
"Jadi pelaku melakukan pelecehan dengan memegang kemaluan para korban. Tidak sampai bersetubuh," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nunu di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Ada dua belas anak usia kisaran 7 tahun sampai 10 tahun menjadi korban SN. Delapan di antaranya laki-laki dan empat lainnya adalah perempuan.
"Dan ini dilakukan sejak tahun 2016," tutur Nunu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban didokumentasikan oleh pelaku. Namun, tidak sampai disebarluaskan. Dokumentasi ini pun menjadi bukti untuk memperkuat tindak pidana pencabulan ini.
"Pelaku yang merupakan penganggaran ini senang memfoto korban saat dicabuli," kata dia.
Nunu menerangkan, saat ini polisi tengah mendalami latar belakang pelaku hingga bisa berbuat aksi bejat ini. Selain itu, meski pelaku mengaku melakukan hal ini untuk kesenangan sendiri, Polisi tetap akan mendalaminya lebih lanjut adanya keterlibatan orang lain.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para korban saat ini sedang diberikan pendampingan. Tujuannya agar tidak ada trauma bagi para korban serta agar korban tidak berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.
"Saat ini kita fokus kepada korban untuk trauma healingnya," kata Budi.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tutur Budi.
Berita Terkait
-
PRT yang Diperkosa Dukun itu Keterbelakangan Mental dan Miskin
-
Lelaki Ini Ditangkap karena Rudapaksa dan Bunuh 21 Kucing
-
Aktris Terkenal Bollywood Diperkosa Komplotan Mantan Sopir
-
Cabuli Murid Pesantren Berkali-kali, Pemuda Bejat Dibekuk Polisi
-
Tragis, Pelajar 14 Tahun Dicabuli Guru Honorer di Pos Satpam
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik