Suara.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SN alias Cikon (31). Dia adalah pelaku pencabulan terhadap belasan anak di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke rumahnya untuk bermain permainan di laptopnya. Kemudian, di saat para korban asyiknya bermain game, pelaku memutarkan video porno untuk disaksikan para korban.
Tidak sampai di situ, pelaku kemudian mencabuli para korban sambil menyaksikan video porno itu. Lalu, Korban pun memberikan uang Rp10ribu kepada korban setelah dicabuli.
"Jadi pelaku melakukan pelecehan dengan memegang kemaluan para korban. Tidak sampai bersetubuh," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Nunu di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Ada dua belas anak usia kisaran 7 tahun sampai 10 tahun menjadi korban SN. Delapan di antaranya laki-laki dan empat lainnya adalah perempuan.
"Dan ini dilakukan sejak tahun 2016," tutur Nunu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para korban didokumentasikan oleh pelaku. Namun, tidak sampai disebarluaskan. Dokumentasi ini pun menjadi bukti untuk memperkuat tindak pidana pencabulan ini.
"Pelaku yang merupakan penganggaran ini senang memfoto korban saat dicabuli," kata dia.
Nunu menerangkan, saat ini polisi tengah mendalami latar belakang pelaku hingga bisa berbuat aksi bejat ini. Selain itu, meski pelaku mengaku melakukan hal ini untuk kesenangan sendiri, Polisi tetap akan mendalaminya lebih lanjut adanya keterlibatan orang lain.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para korban saat ini sedang diberikan pendampingan. Tujuannya agar tidak ada trauma bagi para korban serta agar korban tidak berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.
"Saat ini kita fokus kepada korban untuk trauma healingnya," kata Budi.
Baca Juga: Geram, Warga Bakar Rumah Pelaku Pencabulan Anak
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 15 tahun penjara," tutur Budi.
Berita Terkait
-
PRT yang Diperkosa Dukun itu Keterbelakangan Mental dan Miskin
-
Lelaki Ini Ditangkap karena Rudapaksa dan Bunuh 21 Kucing
-
Aktris Terkenal Bollywood Diperkosa Komplotan Mantan Sopir
-
Cabuli Murid Pesantren Berkali-kali, Pemuda Bejat Dibekuk Polisi
-
Tragis, Pelajar 14 Tahun Dicabuli Guru Honorer di Pos Satpam
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal