Suara.com - Rencana Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme, diapresiasi Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, perubahan UU tersebut sebagai pelecut bagi aparat dalam menindak aksi terorisme.
"Ini adalah waktu yang tepat untuk mengubah sejarah dari yang sebatas penanganan, kami ubah menjadi pencegahan," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Meski mendukung revisi, Setyo menuturkan ada yang harus dipertahankan dari UU sebelumnya. Ia tak setuju jika harus mengubah undang-undang tersebut secara keseluruhan.
"Yang diperbaiki adalah penambahan, bukan mengubah seluruhnya. Kami percayakan kepada institusi yang menanganinya," kata Setyo.
Menurutnya, kalau mengacu pada undang-undang saat ini, aparat kepolisian melalui Densus 88 Antiteror belum bisa leluasa bergerak. Terlebih, pandangan masyarakat terhadap Densus 88 yang dinilai semena-mena.
"Dalam penindakan terorisme sekitar 10 persen, 90 persennya adalah intelijen. Dengan penindakan yang 10 persen ini, kami kerap berhadapan 'ini teroris ada senjata atau tidak'," terangnya.
"Terbukti saat di Solo, polisi sudah membekukan teroris, tetapi ternyata dia membawa senjata dan menembak polisi. Sedangkan di SOP, kami tak boleh understatement (meremehkan)," tandasnya.
Baca Juga: Satu Balita dan Pemuda di NTT Tewas Usai Santap Kepiting
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil