Suara.com - Rencana Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Anti Terorisme, diapresiasi Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, perubahan UU tersebut sebagai pelecut bagi aparat dalam menindak aksi terorisme.
"Ini adalah waktu yang tepat untuk mengubah sejarah dari yang sebatas penanganan, kami ubah menjadi pencegahan," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Meski mendukung revisi, Setyo menuturkan ada yang harus dipertahankan dari UU sebelumnya. Ia tak setuju jika harus mengubah undang-undang tersebut secara keseluruhan.
"Yang diperbaiki adalah penambahan, bukan mengubah seluruhnya. Kami percayakan kepada institusi yang menanganinya," kata Setyo.
Menurutnya, kalau mengacu pada undang-undang saat ini, aparat kepolisian melalui Densus 88 Antiteror belum bisa leluasa bergerak. Terlebih, pandangan masyarakat terhadap Densus 88 yang dinilai semena-mena.
"Dalam penindakan terorisme sekitar 10 persen, 90 persennya adalah intelijen. Dengan penindakan yang 10 persen ini, kami kerap berhadapan 'ini teroris ada senjata atau tidak'," terangnya.
"Terbukti saat di Solo, polisi sudah membekukan teroris, tetapi ternyata dia membawa senjata dan menembak polisi. Sedangkan di SOP, kami tak boleh understatement (meremehkan)," tandasnya.
Baca Juga: Satu Balita dan Pemuda di NTT Tewas Usai Santap Kepiting
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!