Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, harus bisa menyudahi perkembangan ideologi yang menjadi dasar aksi-aksi teroristik.
Sebab, UU No 15/2003 tentang antiterorisme sementara ini hanya mengatur aparat penegak hukum untuk menindak aksi-aksi teroristik tanpa memunyai sistem pencegahan.
“Saya kira harus menemukan apa pusat dari adanya terorisme, apa yang membuatnya masih ada, nah, itu yang harus dimatikan,” kata Peneliti Kajian Strategis Intelijen dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib, dalam diskusi bertajuk 'Membedag Revisi UU Anti Terorisme' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Menurutnya, UU antiterorisme yang ada saat ini tak bisa menyelesaikan akar masalah aksi-aksi teror. Itu dibuktikan dengan banyaknya teroris yang ditangkap setiap tahun, tapi aksi teroristik justru terus menghantui Indonesia.
“Pelaku teror di Kampung Melayu, misalnya, menjalin kontak juga dengan Aman Abdurrahman di Nusakambangan. Ini membuktikan ketia di penjara, ideologinya masih ada. Pertanyaannya, apakah pasal-pasal UU itu bisa mematikan apinya? " tuturnya.
Karenanya, Ridlwan menilai tindakan represif kurang tepat untuk memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya. Bahkan, upaya tersebut dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.
“Penangkapan bukan solusi, kalau represif bisa memicu semangat balas dendam. Kasus di Lampung 2010, Wahono, dia gagal menikah, adiknya menggantikan menikah. (Wahono) dibawa ke Jakarta, diinterogasi, di Lampung, statusnya gagal menikah. Wahono ini viral dan menjadi bahan bakar yang lain untuk menuding polisi, aparat, represif kepada umat Islam,” tutur Ridlwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan