Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, harus bisa menyudahi perkembangan ideologi yang menjadi dasar aksi-aksi teroristik.
Sebab, UU No 15/2003 tentang antiterorisme sementara ini hanya mengatur aparat penegak hukum untuk menindak aksi-aksi teroristik tanpa memunyai sistem pencegahan.
“Saya kira harus menemukan apa pusat dari adanya terorisme, apa yang membuatnya masih ada, nah, itu yang harus dimatikan,” kata Peneliti Kajian Strategis Intelijen dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib, dalam diskusi bertajuk 'Membedag Revisi UU Anti Terorisme' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Menurutnya, UU antiterorisme yang ada saat ini tak bisa menyelesaikan akar masalah aksi-aksi teror. Itu dibuktikan dengan banyaknya teroris yang ditangkap setiap tahun, tapi aksi teroristik justru terus menghantui Indonesia.
“Pelaku teror di Kampung Melayu, misalnya, menjalin kontak juga dengan Aman Abdurrahman di Nusakambangan. Ini membuktikan ketia di penjara, ideologinya masih ada. Pertanyaannya, apakah pasal-pasal UU itu bisa mematikan apinya? " tuturnya.
Karenanya, Ridlwan menilai tindakan represif kurang tepat untuk memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya. Bahkan, upaya tersebut dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.
“Penangkapan bukan solusi, kalau represif bisa memicu semangat balas dendam. Kasus di Lampung 2010, Wahono, dia gagal menikah, adiknya menggantikan menikah. (Wahono) dibawa ke Jakarta, diinterogasi, di Lampung, statusnya gagal menikah. Wahono ini viral dan menjadi bahan bakar yang lain untuk menuding polisi, aparat, represif kepada umat Islam,” tutur Ridlwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045