Suara.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, harus bisa menyudahi perkembangan ideologi yang menjadi dasar aksi-aksi teroristik.
Sebab, UU No 15/2003 tentang antiterorisme sementara ini hanya mengatur aparat penegak hukum untuk menindak aksi-aksi teroristik tanpa memunyai sistem pencegahan.
“Saya kira harus menemukan apa pusat dari adanya terorisme, apa yang membuatnya masih ada, nah, itu yang harus dimatikan,” kata Peneliti Kajian Strategis Intelijen dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib, dalam diskusi bertajuk 'Membedag Revisi UU Anti Terorisme' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).
Menurutnya, UU antiterorisme yang ada saat ini tak bisa menyelesaikan akar masalah aksi-aksi teror. Itu dibuktikan dengan banyaknya teroris yang ditangkap setiap tahun, tapi aksi teroristik justru terus menghantui Indonesia.
“Pelaku teror di Kampung Melayu, misalnya, menjalin kontak juga dengan Aman Abdurrahman di Nusakambangan. Ini membuktikan ketia di penjara, ideologinya masih ada. Pertanyaannya, apakah pasal-pasal UU itu bisa mematikan apinya? " tuturnya.
Karenanya, Ridlwan menilai tindakan represif kurang tepat untuk memberantas terorisme hingga ke akar-akarnya. Bahkan, upaya tersebut dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.
“Penangkapan bukan solusi, kalau represif bisa memicu semangat balas dendam. Kasus di Lampung 2010, Wahono, dia gagal menikah, adiknya menggantikan menikah. (Wahono) dibawa ke Jakarta, diinterogasi, di Lampung, statusnya gagal menikah. Wahono ini viral dan menjadi bahan bakar yang lain untuk menuding polisi, aparat, represif kepada umat Islam,” tutur Ridlwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu