"Saya cuma menulis tanggapan berita kaburnya seorang tokoh yang harusnya memberikan keterangan kepada polisi,” tuturnya.
’Playing Victim’
Seperti biasa, maraknya aksi persekusi menjadi polemik di media massa. Selain banyak pihak yang mengecam, tak sedikit pula orang yang menilai aksi itu sebagai hal wajar atau sekadar menyindir korban persekusi.
"Waktu rumah SBY digeruduk sekelompok orang gak dikenal &meninggalkan mobil terano hitam tak bertuan,termasuk persekusi g ya? #StopPersekusi," tulis artis cum politikus Partai Gerindra, Rachel Maryam, melalui akun Twitternya, yang justru menuai kritik warganet.
Ketua Presidium alumni 212—yang tentutnya berada di barisan Rizieq—Ansufri Idrus Sambo menilai aksi persekusi itu dilakukan oleh orang yang tersinggung atas penghinaan terhadap ulama yang sangat dihormati.
"Itu urusan pribadi-pribadi lah. Kalau Anda punya keluarga, terus keluarga anda dihina anda tersinggung nggak? Jadi, kalau FPI merasa tersinggung karena ulamanya dihina, menurut saya wajar," kata Sambo di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).
Namun, peneliti Setara Institute, Halili Hasan, mengatakan ormas maupun individu pelaku aksi persekusi selalu mengakui diri menjadi korban yang dirugikan.
Halili menuturkan, mengakui diri sebagai korban yang dirugikan atau playing victim menjadi taktik tokcer untuk membenarkan aksi persekusi sebagai bentuk jihad dan mengundang simpati melalui media sosial.
“Salah satu strategi mereka adalah playing victim, seolah-olah dizalimi. Itu dijadikan sebagai pembenar bagi aksi mereka sendiri. Mendesak korban untuk menyatakan maaf secara tertulis dalam surat bermaterai juga Cuma bentuk penghalusan dari intimidasi. Biar dibilang legal,” terangnya.
Baca Juga: Kenal Perempuan Nyaris Bugil di Mangga Besar? Polisi Beri Hadiah
Padahal, terus Halili, surat bermaterai tidak memunyai kekuatan hukum dalam kasus pidana. “Mereka tidak bisa seperti itu, karena tindakan seperti itu termasuk represif. Sementara yang boleh menggunakan kekuatan represif hanyalah negara,” terangnya.
Siapa Dalangnya?
Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua orang—satu orang anggota FPI—sebagai tersangka penganiayaan PMA. Polisi juga masih mengembangkan kasus itu, sehingga tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mencopot Ajun Komisaris Besar Sumelawati Rosya dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Solok, Sumatera Barat.
Pencopotan itu dilakukan karena Tito menilai Sumelawati tidak berani menghadapi individu maupun organisasi yang melakukan persekusi terhadap dokter Fiera.
Bahkan, Tito kesal karena Sumelawati menganggap kasus itu sudah selesai setelah Fiera membuat pernyataan maaf setelah diteror.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!