Suara.com - Rencana kepulangan pentolan FPI yang juga tersangka kasus pornografi, Muhammad Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia, belum memunyai kejelasan.
Termutakhir, Rizieq dikabarkan belum akan pulang ke tanah air dalam waktu depan. Bahkan, ada rencana sang habib untuk tinggal di Arab hingga satu tahun ke depan.
"Ada pilihan rencana mau long stay, kami akan perpanjang visa. Ini sedang diurus visa yang untuk setahun,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Minggu (4/6/2017).
Sugito membantah, perpanjangan visa untuk bisa lebih lama tinggal di luar negeri merupakan upaya Rizieq mangkir dari proses hukum.
Ia mengatakan, dunia penegakan hukum di Indonesia belum kondusif kalau Rizieq cepat-cepat pulang. Sebab, proses hukum kasus pornografi terhadap Rizieq terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi.
"Bisa juga pulangnya nanti, setelah pilpres (Pemilu 2019) dan Jokowi tidak jadi presiden. Kalau dia tak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,” tudingnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.
Dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif begitu saja memulangkan Rizieq. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
Baca Juga: Kagetkan Warga, Jokowi Ikut Tarawih Bareng dan Beri Wejangan
Karenanya, yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordiansi dengan keimigrasian Arab Saudi agar Rizieq dikembalikan ke Indonesia.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum