Suara.com - Polisi menyerahkan bocah korban persekusi, PMA (15) dan keluarga ke Kementerian Sosial, Minggu (4/6/2017). Tujuannya supaya PMA dan keluarga dicarikan tempat tinggal aman sementara (save house) dan sekolah baru.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, pencarian tempat aman sementara dilakukan untuk mengembalikan psikologi PMA. Sedangkan sekolah baru diperlukan supaya PMA bisa ikut ujian akhir semester.
"Korban, saudara dan ibunya pagi ini kita serahkan ke Kementerian Sosial untuk dibantu tempat tinggal sementara dan terkait sekolah mereka, karena Senin anak-anaknya ujian," kata Hendy, Minggu, (4/6/2017).
Untuk diketahui, beredar video tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah massa kepada PMA yang menjadi viral di media sosial. Persekusi ini dilakukan karena PMA dituduh menghina ulama yang diunggah dalam akun Facebook pribadinya.
Dalam video, PMA tidak hanya dikerumuni sejumlah orang dewasa dan disuruh meminta maaf. PMA juga mendapat lontaran kata-kata intimidasi serta kekerasan fisik berupa pukulan.
Atas peristiwa ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni AM (22) yang berperan memukul korban dengan tangan kiri dan mengenai pipi sebelah kanan tiga kali. Kemudian, M (57) yang berperan memukul dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian kanan korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota ormas FPI.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono