Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membantah pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan yang mengatakan penyebutan nama Amien Rais dalam tuntutan terdakwa bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai orderan (pesanan). Febri menegaskan penyidik bekerja mengusut kasus korupsi alat kesehatan berdasarkan alat bukti.
"KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Kami jalan di jalur hukum dan tadi juga disampaikan bahwa proses hukum akan kita lihat di persidangan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (5/6/2017).
Sebagai lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi, kata Febri, lembaganya tidak akan mau diseret-seret ke ranah politik kekuasaan.
Tapi, Febri tidak bisa melarang siapa pun yang menilai kinerja KPK, termasuk politisi.
"Kami sama sekali tidak berbicara dan tidak akan bergerak pada isu politiknya. Bahwa pihak-pihak lain melihat itu dari sisi politik, KPK tentu tidak bisa melarang. Namun KPK tentu sama sekali tidak akan masuk dalam isu politik dalam kasus ini, karena kasus masih berjalan dan kewenangan KPK adalah penegakan hukum," katanya.
Febri yakin Zulkifli -- ketua MPR -- belum mendapatkan informasi terbaru mengenai aliran dana ke rekening Amien Rais.
"Mungkin Pak Zulkifli Hasan belum mendapatkan update pertemuan tadi. Ketika kami menjelaskan kepada Pak Drajad Wibowo dan lima orang tadi yang datang termasuk anaknya Amien Rais, kami jelaskan konstruksi peristiwa aliran dana. Jadi munculnya nama-nama dan aliran uang itu bukan hanya muncul pada tanggal 31 Mei 2017, ketika JPU KPK membacakan tuntutan, tetapi pada proses persidangan dengan adanya pemeriksaan saksi dilakukan," kata Febri usai menerima perwakilan Amien Rais yang datang ke KPK.
"Saksi juga mengonfirmasi hal tersebut dan mengakui aliran dana tersebut dan sejumlah pihak sebenarnya yang juga menerima aliran dana itu. Kami tegaskan juga tadi KPK saat ini masih fokus ke pembuktian dari perbuatan dan kesalahan dari terdakwa Siti Fadilah, dan dua tahap lagi akan kita lalui, yakni pembelaan dan putusan," kata Febri.
Febri mengatakan jaksa KPK tentu harus menguraikan semua fakta yang telah disampaikan saksi.
"Hal itu memang harus disampaikan JPU KPK, karena transfer diduga diberikan oleh PT Medidua ke salah satu rekening saksi di SBF (Soetrisno Bachir Foundation), memandang perlu dituangkan. Dan akan keliru kalau dihilangkan," kata Febri.
"KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Kami jalan di jalur hukum dan tadi juga disampaikan bahwa proses hukum akan kita lihat di persidangan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (5/6/2017).
Sebagai lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi, kata Febri, lembaganya tidak akan mau diseret-seret ke ranah politik kekuasaan.
Tapi, Febri tidak bisa melarang siapa pun yang menilai kinerja KPK, termasuk politisi.
"Kami sama sekali tidak berbicara dan tidak akan bergerak pada isu politiknya. Bahwa pihak-pihak lain melihat itu dari sisi politik, KPK tentu tidak bisa melarang. Namun KPK tentu sama sekali tidak akan masuk dalam isu politik dalam kasus ini, karena kasus masih berjalan dan kewenangan KPK adalah penegakan hukum," katanya.
Febri yakin Zulkifli -- ketua MPR -- belum mendapatkan informasi terbaru mengenai aliran dana ke rekening Amien Rais.
"Mungkin Pak Zulkifli Hasan belum mendapatkan update pertemuan tadi. Ketika kami menjelaskan kepada Pak Drajad Wibowo dan lima orang tadi yang datang termasuk anaknya Amien Rais, kami jelaskan konstruksi peristiwa aliran dana. Jadi munculnya nama-nama dan aliran uang itu bukan hanya muncul pada tanggal 31 Mei 2017, ketika JPU KPK membacakan tuntutan, tetapi pada proses persidangan dengan adanya pemeriksaan saksi dilakukan," kata Febri usai menerima perwakilan Amien Rais yang datang ke KPK.
"Saksi juga mengonfirmasi hal tersebut dan mengakui aliran dana tersebut dan sejumlah pihak sebenarnya yang juga menerima aliran dana itu. Kami tegaskan juga tadi KPK saat ini masih fokus ke pembuktian dari perbuatan dan kesalahan dari terdakwa Siti Fadilah, dan dua tahap lagi akan kita lalui, yakni pembelaan dan putusan," kata Febri.
Febri mengatakan jaksa KPK tentu harus menguraikan semua fakta yang telah disampaikan saksi.
"Hal itu memang harus disampaikan JPU KPK, karena transfer diduga diberikan oleh PT Medidua ke salah satu rekening saksi di SBF (Soetrisno Bachir Foundation), memandang perlu dituangkan. Dan akan keliru kalau dihilangkan," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sedang Gempar, Amien Rais Kritik Jokowi dan Luhut soal 'Proyek Busuk Whoosh'
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV