Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadwalkan pemeriksaan kepada Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema sebagai saksi kasus dugaan pornografi, pekan depan. Sejatinya, Ema hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, alasan kondisi kesehatannya kurang fit, polisi menundaan pemeriksaan Ema.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan alasan penyidik memeriksa Ema, lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui hubungan Rizieq dengan Firza Husein.
"Saksi yang mengetahui hubungan antara Firza dengan Habib Rizieq itu aja. Curhatnya Firza kan ke kak Ema, jadi saksi tahu betul," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Bahkan, Kak Ema diduga mengetahui lebih jauh hubungan antara Rizieq dan Firza yang terbilang cukup spesial. Sebab, Iriawan menyebutkan dari barang bukti percakapan mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com, hubungan spesial antara Rizieq dengan Firza tak terbantahkan.
"Untuk apa kami larang-larang, buktikan dari percakapan kan ada. Kan dari saksi dan percakapan udah ada ya," kata dia.
Kapolda juga menyebutkan jika hubungan yang dijalin antara Rizieq dan Firza cukup lama.
"Cukup lama," kata dia.
Dalam kasus chat sex dan gambar tak senonoh yang beredar di baladacintarizieq.com, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga telah resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Lantaran keberadaannya masih di luar negeri, polisi telah memasukan nama Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta kepada National Central Bureau atau Interpol Indonesia agar menerbitkan catatan merah atau red notice untuk Rizieq Shihab.
Komentar
Berita Terkait
-
Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?
-
Berkas Firza Tak Lengkap, Kejati Kirim Pemberitahuan ke Polisi
-
Chat Sex Rizieq, Kak Ema Tak Jadi Diperiksa karena Alasan Sakit
-
Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab
-
Kejati Kembalikan Berkas Firza Husein ke Polda, Ini Alasannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung