Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadwalkan pemeriksaan kepada Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema sebagai saksi kasus dugaan pornografi, pekan depan. Sejatinya, Ema hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, alasan kondisi kesehatannya kurang fit, polisi menundaan pemeriksaan Ema.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan alasan penyidik memeriksa Ema, lantaran yang bersangkutan dianggap mengetahui hubungan Rizieq dengan Firza Husein.
"Saksi yang mengetahui hubungan antara Firza dengan Habib Rizieq itu aja. Curhatnya Firza kan ke kak Ema, jadi saksi tahu betul," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Bahkan, Kak Ema diduga mengetahui lebih jauh hubungan antara Rizieq dan Firza yang terbilang cukup spesial. Sebab, Iriawan menyebutkan dari barang bukti percakapan mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com, hubungan spesial antara Rizieq dengan Firza tak terbantahkan.
"Untuk apa kami larang-larang, buktikan dari percakapan kan ada. Kan dari saksi dan percakapan udah ada ya," kata dia.
Kapolda juga menyebutkan jika hubungan yang dijalin antara Rizieq dan Firza cukup lama.
"Cukup lama," kata dia.
Dalam kasus chat sex dan gambar tak senonoh yang beredar di baladacintarizieq.com, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polisi juga telah resmi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Lantaran keberadaannya masih di luar negeri, polisi telah memasukan nama Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta kepada National Central Bureau atau Interpol Indonesia agar menerbitkan catatan merah atau red notice untuk Rizieq Shihab.
Komentar
Berita Terkait
-
Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?
-
Berkas Firza Tak Lengkap, Kejati Kirim Pemberitahuan ke Polisi
-
Chat Sex Rizieq, Kak Ema Tak Jadi Diperiksa karena Alasan Sakit
-
Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab
-
Kejati Kembalikan Berkas Firza Husein ke Polda, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal