Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi, pekan depan. Ema mengklaim tengah sakit.
"Jadi untuk pemeriksaan hari ini tidak hadir sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik. Nanti akan kami agendakan minggu depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2017).
Seharusnya Ema dipemeriksa sebagai saksi untuk Rizieq Shihab yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pornografi. Argo menyampaikan alasan penyidik memintai keterangan Ema untuk melengkapi berkas perkara Rizieq.
"Dia (Ema) kan saksi. Ada tambahan saksi kan perlu. Kalau dia mengetahui, kan kami perlu untuk memeriksa bagaimana keterangan dia," kata dia.
Rencananya, polisi memanggil beberapa saksi untuk Rizieq Shihab. Saksi yang dijadwalkan diperiksa, Rabu (7/6/2017) besok yakni Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu dilakukan lantaran nama Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO diterbitkan polisi setelah Rizieq ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga menganggap Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.
Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Interpol Diminta Cepat Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab
Berita Terkait
-
Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab
-
Kapolda: Sumpah Demi Allah, Nggak Ada Kriminalisasi Rizieq
-
Anies ke Arab Saudi, Sandiaga Pastikan Bukan Buat Ketemu Rizieq
-
Interpol Diminta Cepat Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab
-
Isunya Rizieq Pulang 12 Juni, Polisi Belum Dikabari Imigrasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS